Tersangka Jilid II Dugaan Tipikor Perwakilan Menunggu Audit BPKP

![]() |
SUPARDI |
MOROTAI,BRN– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pulau tak mau gegabah
menetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi atau tipikor anggaran Kantor
Perwakilan Morotai di Jakarta. Langkah itu diambil karena masih menunggu hasil
audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan,
atau BPKP Maluku Utara.
Dalam kasus ini kerugian akibat
dugaan tipikor tersebut senilai Rp 2 Milyar di tahun 2015. Sofani Bandari, mantan
Kepala Kantor Perwakilan Morotai di Jakarta ditetapkan sebagai tersangka oleh
Kejari Morotai.
Supardi, Kepala Kejari Pulau
Morotai, mengatakan , penetapan tersangka dugaa tipikor Kantor Perwakilan
Morotai di Jakarta jilid II ini menunggu pemeriksaan salah satu saksi mata dan hasil
hitungan kerugian negara dari BPKP Perwakilan Maluku Utara. “Selesai lakukan pemeriksaan
barulah kami tetapkan tersangka,” ucap Supardi, Rabu (20/11).
Guna mendapatkan bukti hasil audit, Supardi
mengaku sudah melayangkan surat ke BPKP Malut. “ Tujuannya bisa diketahui berapa kerugikan
uang negara yang disalahgunakan,” katanya.
Supardi menargetkan di 2020 berkas kasus ini sudah rampung dan
berkasanya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ternate. “Sebanyak 12 saksi sudah
di periksa,” katanya. (fix/red)