Brindonews.com


Beranda Daerah Praktisi Hukum Minta Polisi Tindak Penambang Nakal

Praktisi Hukum Minta Polisi Tindak Penambang Nakal

Mustakim La Dee

TALIABU, BRN– Aktifitas galian C di Bobong,
Kecamatan Taliabu Barat, Pulau Taliabu, Maluku
Utara
mengundang reaksi dari berbagai pihak, termasuk praktisi hukum, Mustakim
La Dee. Dugaan tidak punya ijin lingkungan dan dokumen upaya pengelolaan
lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup atau UKL-UPL menjadi penyebab.

Menurut Mustakim, perihal galian C di
Bobong tak boleh dianggap remeh. Kepolisian Sektor atau Polsek Taliabu Barat segera
bertindak dan menindak tegas oknum kontraktor/penambang nakal yang diduga
melakukan kegiatan galian C tanpa ijin. “Jika dugaan tersebut benar adanya, saya
berharap pihak Polsek Taliabu Barat seharusnya mengusut kasus ini. Menangkap
seluruh kontraktor yang terlibat, tidak boleh 
tinggal diam ,” tandasnya, Selasa, (19/11).





Adanya upaya atau praktek menyalahi
aturan oleh oknum kontraktor nakal dan tidak ambil pusing dalam mengeruk, batu
pasir (sirtu) dan tanah perlu penanganan serius. Mustakim mengatakan, selain
diamanatkan Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup, juga butuh penindakan tegas pihak kepolisian, terutama Polsek
Taliabu Barat.

“Dalam pasal ini disebutkan,  setiap usaha atau kegiatan yang wajib memiliki
Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL) atau UKL-UPL, diwajibkan memiliki izin lingkungan,”
terangnya.

Selain Pasal 36 ayat (1), Mustakim menyatakan,
penekanan serupa tertuang dalam Pasal 98 Undang-undang Nomor 32 tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Apabila setiap orang dengan sengaja melakukan
perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu, udara ambient, baku mutu
air, baku mutu air laut, kriteria kerusakan lingkungan hidup di pidana paling
sedikit 3 tahun penjara dan paling banyak 10 tahun serta denda paling sedikit Rp.
3 Miliar, paling banyak Rp. 10 Miliar. (her/red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *