25 Oknum Polisi Dapat Rekomendasi PTDH

![]() |
KANTOR POLDA MALUT |
TERNATE, BRN – Bidang Profesi dan Pengaman Kepolisian Daerah Maluku
Utara (Propam Polda Malut) merekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat atau
PTDH terhadap 25 oknum polisi. Dasar
rekomendasi rata-rata meninggalkan tugas atau desersi dan terlibat kasus pidana.
Kepala Bidang (Kabid) Propam Polda Malut, Ajun Komisaris
Besar Polisi (AKBP) Susanto menjelaskan, dasar dilakukannya pemecatan itu
karena meninggalkan tugas 3 bulan berturut-turut. Oknum polisi yang di PTDH
menjalani tugas di beberapa kepolisan resort atau polres jajaran dan sebagiannya lagi di Polda Malut. “Yaitu di
Polres Halmahera Timur, Halmahera Utara, Halmahera Tengah, dan Tidore
Kepulauan,” katanya, Rabu (20/11).
Susanto mengatakan, pihak propam masih menunggu keputusan
pihak komisi kode etik atau KEP sebelum
dilakukan upacara PTDH.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda
Malut, AKBP. Adip Rojikan, dikonfirmasi mengaku belum mendapat konfirmasi dari Bidang
Propam Polda Malut.
Sementara itu, Kepala Polres Halmahera Timur AKBP. Driyano
Andri Ibrahim membenarkan ada anggotanya mendapat rekomendasi PTDH. Dia mengatakan,
3 oknum anggotanya itu mendapat sanksi desersi karena bertahun-tahun tidak
masuk dinas. “Rata-rata pelanggarannya tidak masuk dinas,” katanya. (brn)