Brindonews.com






Beranda Headline Terdakwa Sukarjan Diisukan Surati M. Tauhid Soleman soal Kasus Haornas

Terdakwa Sukarjan Diisukan Surati M. Tauhid Soleman soal Kasus Haornas

Sukarjan Hirto (kiri) dan M. Tauhid Soleman (kanan).


TERNATE,
BRN
– Ketua Panitia Haornas M. Tauhid Soleman bukan cuma berpotensi
menjadi tersangka dalam kasus Haornas. Wali Kota Ternate ini kemungkinan bakal memberikan
keterangan yang tidak sesuai dalam persidangan nanti.





Nama mantan sekretaris daerah ini disebut beberapa saksi pada
sidang sebelumnya. Tauhid Soleman tercatat sudah tiga kali mengabaikan
panggilan Jaksa Penuntut Umum Kejari Ternate.

Informasi yang himpun brindonews,
nama Tauhid Soleman tidak tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP) jaksa.
Padahal, dihadapan jaksa Terdakwa Sukarjan Hirto menyebut nama mantan atasannya
itu.

Terdakwa Sukarjan Hirto justru diancam pasal berlapis
apabila mengungkapkan dan menceritakan fakta siapa dalang sebenarnya dalam
kasus yang menelan anggaran APBN dan ABPD ini. Itu sebabnya Sukarjan yang juga
Sekretaris Panitia Haornas itu sampai saat ini belum mau buka mulut.





Informasi lain yang didapat brindonews, Sukarjan Hirto bersurat ke Tauhid Soleman. Surat tulis
tangan dan ditandatangani di atas materai 1000 ini kabarnya berisi bahwa Sukarjan
bakal membuka peristiwa sebetulnya. Bukan cuma surat saja, dikabarkan M. Tauhid
Soleman juga diperlihatkan video berisi pernyataan Sukarjan.

Sukarjan Hirto tidak menampik surat tersebut. Mantan Kepala
Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Ternate ini mengatakan, surat termaksud hanya diary-nya selama berada di rumah tahanan.

“Catatan-catatan ini nanti saya terbitkan dalam bentuk buku
yang saya kase judul Tuhan. Buku berisi
tentang saya pe perjalanan karir. Tapi
apa yang sudah terjadi biar sudah, saya ikhlas. Catatan itu masih ada di rutan,”
katanya saat dikonfirmasi sebelum sidang lanjutan kasus Haornas di Pengadilan Negeri
Ternate, Rabu, 8 Maret.





Menurut Sukarjan, Wali Kota Ternate yang juga sebagai Ketua
Panitia Haornas itu harusnya hadir dan memberikan keterangan di pengadilan. Kehadiran
M. Tauhid Soleman sangat penting.

“Kalau dia (M. Tauhid Soleman) keliru (dalam menyampaikan
keterangan), saya luruskan. Soal nantinya beliau berikan keterangan tidak
sesuai itu nanti penilaian majelis hakim seperti apa?, tapi prinsipnya hadir
dulu. Saya pasti luruskan kalau itu keliru,” ucapnya.

Kuasa Hukum Terdakwa Sukarjan Hirto, Agus Salim R. Tampilang
mengaku belum mengetahui pasti benar tidaknya surat dimaksud. Ia mengatakan,
dalam kasus ini, bakal dibuka seterang-terangnya siapa saja aktornya.





“Nama M. Tauhid Soleman tercantum dalam BAP, tapi ada yang janggal.
Karena dari keterangan beberapa saksi, mereka tidak tahu kalau M. Tauhid
Soleman sebagai ketua panitia haornas dan ketua TPAD. Bahkan ada yang tidak tahu
kalau M. Tauhid Soleman ini mantan sekretaris daerah. Ini yang saya anggap janggal,”
ucapnya.

Sekadar diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ternate
telah mengeluarkan penetapan pemanggilan paksa terhadap M. Tauhid Soleman.

Tauhid Soleman dipanggil paksa dalam sidang lanjutan
yang dijadwalkan pada Kamis, 17 Maret pekan depan. Mantan Sekretaris Daerah Kota
Ternate ini dihadirkan secara paksa karena tercatat sudah dua kali
mangkir
atau membangkan dari Panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri
Ternate dalam sidang tindak pidana korupsi Haornas. Panggilan paksa ini sesuai Pasal
159 ayat (2) KUHAP. (red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan