Temuan LHP BPK Tahun 2019 Senilai Rp 36 Miliar

Ahmad
Purbaya : 4 Miliar Sudah Dikembalikan
![]() |
Kepala Inspektorat Provinsi Maluku Utara, Ahmad Purbaya |
SOFIFI,BRN – Hasil temuan Badan Pemeriksaan (BPK) tahun 2019 atas laporan keuangan
pemerintah provinsi Maluku Utara tahun 2018, sudah ada pengembalian senilai Rp
4 Miliar lebih data total temuan senilai Rp 36 Miliar.
Kepala
Inspektorat Provinsi Malut Ahmad Purbaya kepada wartawan Senin (3/2/2020)
mengatakan Inspektorat sudah menyurat kepada instansi yang ada pelanggaran
sesuai dengan hasil temuan BPK malut.
Pengembalian
hasil temuan senilai Rp 4 miliar itu sudah ada Surat Tanda Stor (STS), dengan
dasar tanda stor itulah menjadi bukti untuk dipertanggungjawabkan apabila ada
yang mempersolakan.
Kata
dia, bagi yang belum mengembalikan hasil temuan BPK, Inspektorat akan menyurat
kepada instansi terkait dalam rangka menandatangani Berita acara Pemeriksaan
(BAP). Apabila tidak di ada itikad baik, wajib hukumnya inspektorat merekomendasikan
kepada aparat penegak Hukum (APH) untuk dilakukan proses hukum berdasarkan
undang-undang tindak pidana Korupsi (Tipikor).
“
Kalau mereka tidak ada niat baik untuk mengembalikan, maka akan berhadapan
dengan aparat penegah hukum”.
Menurutnya,
bukan hanya hasil temuan BPK 2019 akan tetapi temuan–temuan di tahun-tahun
sebelumnya juga saat ini Inspektorat akan meminta kepada instansi terkait untuk
segera melakukan pengembalian ke kas Negara.” Kami akan tetap kawal hasil
temuan untuk segera dikembalikan “ (tim/red)