GCW: Kejati Malut Tidak Boleh “Loyo” Usut Dugaan Korupsi Uang Mami di Biro Umum
Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. |
TERNATE, BRN – Dugaan kasus
korupsi uang makan minum di Biro Umum Pemerintah Provinsi Maluku Utara tidak
boleh dianggap remeh. Apalagi, pihak kejaksaan tinggi telah berjanji serius mengusut
tuntas dugaan tersebut.
Pernyataan ini
disampaikan Direktur Gamalama Corupption Watch (GCW) Maluku Utara, Muhidin ketika disembangi di halaman
Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Senin sore, 11 Oktober, sekira pukul
15.30 WIT.
Muhidin menyatakan
lembaganya terus terus mengawal penanganan kasus yang dilakukan Kejaksaan
Tinggi Maluku Utara. Perkara ini, lanjut Muhidin, penanganannya tidak boleh
bersemangat diawal saja.
“Namun pada unjung-unjungnya
penegak hukum (pihak kejaksaan tinggi) seolah loyo. Kita inginkan penegakan
hukum benar-benar prima dalam mengusut dan menuntaskan secara serius sesuai
janji kejaksaan tinggi,” kata Muhidin.
Muhidin menyebutkan,
ada banyak dugaan penyalahgunaan anggaran di biro umum. Salah satunya penggunaan
anggaran belanja yang tidak tepat, hingga dugaan pelanggaran hokum lainnya. Termasuk
uang makan minum atau mami.
“Kasus ini Kejaksaan
Tinggi Maluku Utara tidak boleh main-main. Apalagi kalau diakumulasikan
setidaknya sudah ada miliar rupiah yang digunakan untuk kegiatan biro umum,”
ucapnya.
Sekadar diketahui,
dugaan tindak pidana korupsi di biro umum itu mencuat ketika Gubernur Maluku
Utara menyampaikan LKPJ 2020 dalam rapat pertanggujawaban di DPRD. Dalam laporan
tersebut DPRD menemukan beberapa item anggaran di biro umum yang dianggap
janggal.
Diantaranya realisasi
penyediaan makan minum Rp.9.946.757.840, dari total anggaran Rp.10.946.658.000.
Kemudian anggaran penyelenggaraan operasional pemeliharaan kantor senilai Rp.1,3
miliar yang realisasinya hanya Rp.1,1 miliar. Kejanggalan ini tidak bisa
dipertanggungjawabkan maupun dibuktikan hingga batas waktu akhir konfirmasi. (jy/red)