Tak Kembalikan Mobdin, Tunjangan Tarnsportasi Ditiadakan
Ketua DPRD Halut Julius Dagilaha |
HALUT, BRINDOnews.com– Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat (DPRD) Halmahera Utara(Halut), segera mengembalikan Mobil Dinas
DPRD yang masih di pakai gunakan. Hal ini disampaikan Ketua DPRD Julius
Dagilaha saat di temui sejumla Wartawan Selasa (19/9/2017).
Penarikan Mobdin anggota DPRD ini sesuai Peraturan
Menteri Keuangan (Permenkeu) nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan
Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Namun penarikan Mobdin tidak
berlaku untuk unsur pimpinan karena unsur pimpinan tidak menerima tunjangan
transportasi.
Lanjut Julius “saya akan mengeluarkan kebijakan
sesuai aturan dengan menjadwalkan penarikan mobil dinas Anggota DPRD yang saat
ini di gunakan ketua-ketua komisi, akan dilakukan paling lambat akhir bulan
ini. “Minggu depan Sekwan sudah harus mulai melakukan permintaan
penarikan Mobdin, karena tunjangan transportasi anggota DPRD sudah mulai
diproses,” jelas Julius
Terpisah wakil ketua DPRD Halut, Ony Pulo,
menambahkan jika ada anggota DPRD yang enggan menyerahkan Mobdin, dipastikan
tunjangan keuangan tidak diberikan tidak ada alasan, semuanya harus kembalikan
kecuali unsur pimpinan. Kalau ada yang menolak, tidak diberikan tunjangan
transportasi,” tegasnya.
Kepala Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Mahmud
Lasidji menjelaskan hingga saat ini pihaknya belum manarik aset Pemkab Halut
berupa Mobdin anggota DPRD karena tunjangan transportasi belum
dicairkan.”Kami sementara proses pencairanya. Kalau sudah, barulah Mobdin
kami tarik,” tutupnya, (jum)