Empat Masalah ini Ganjal Langkah AGK Pada Pilgub

![]() |
Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara Ishak Naser |
SOFIFI, BRINDOnews.com
– Langkah Abdul Ghani Kasuba untuk kembali bertarung pada pemilihan Gubernur
Maluku Utara tahun 2018, bakal mendapat tantangan besar, pasalnya empat
kebijakan yang dikeluarkannya selama dan itu mengakibatkan Gubernur masuk dalam
daftar penyelidikan hak angket Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinisi
Maluku Utara.
Hak angket yang disahkan oleh DPRD
Malut bakal menyasar masalah 27 Izin Usaha Pertambangan (IUP) prematur, dana
Bantuan Operasional Sekolah tahun 2016, masalah Tunjangan Tambahan Penghasilan
(TTP) dan masalah utang daerah yang kini sudah mencapai Rp 413 miliar.
“Kebijakan apapun yang berdampak
luas terhadap masyarakat, negara dan daerah bisa dikatakan melanggar
ketentuan perundangundangan dan itu dapat di angket,entah itu 1 masalah atau
100 masalah tidak jadi persoalan,” kata wakil ketua DPRD Malut, Ishak
Naser saat ditemui di ruang rapat Paripurna Kantor DPRD Malut, Senin
(18/9/2017).
Ishak menyebutkan, empat masalah
tersebut sangat krusial, sebab ada indikasi kuat merugikan masyarakat dan
negara, dan sangat berdampak buruk
akibat kebijakan yang gubernur salah. “Jelas semua krusial lihat IUP ini
berdampak pada kerusakan lingkungan, jangan salah pemanfaatan sumber daya alam
yang tidak berdasarkan pada ketentuan pengelolaan lingkungan itu berbahaya
jangka panjang,” jelasnya.
Menurutnya, masalah IUP ini membuat
Gubernur kewalahan apalagi ditambah dengan tiga masalah lainnya yang punya
indikasi kuat bermasalah. Apabila hasil penyelidikan terbukti Abdul Gani
Kasuba diperhadapkan dengan masalah
hukum yang sangat serius. “Angket inikan bukan sasarannya ke orang,
kebijakan yang salah wajib diperbaiki. Jika ditemukan unsur pidannya DPRD wajib
menyerahkan kepada pihak penegak hukum yang berwenang” pungkasnya. (bud)