Brindonews.com


Beranda Headline Dasar Apa Plh Sekda Haltim Surati Mendagri Terkait Penetapan Penjabat Bupati

Dasar Apa Plh Sekda Haltim Surati Mendagri Terkait Penetapan Penjabat Bupati

 

Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara, Kuntu Daud

SOFIFI,BRN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara geram atas
tindakan yang dilakukan Pelaksana Harian (plh) Sekda Kabupaten Halmahera Timur,, dengan beredarnya surat ke Kemendagri, isi surat meminta Menteri Dalam
Negeri Untuk menetapkan pejabat dari Kemendagri sebagai Penjabat Bupati Haltim.





Ketua
DPRD Malut, Kuntu Daud kepada redaksi brindonews.com via handphone Kamis,
(8/10/2020) mengatakan, atas dasar apa seorang plh menyurat kemendagri atas
penetapan penjabat bupati. Perlu di pahami jabatan plh itu memiliki
keterbatasan kewenangan. Harus diingat jabatan gubernur itu perwakilan
pemerintah pusat di daerah, kenapa hanya seorang Plh saja harus membuat gaduh
soal penetapan penjabat bupati haltim.


Tindakan Plh Sekda Haltim itu sudah lewat batas kewajaran, sangat nampak ada
ketakutan kalau Penjabat Bupati sesuai usulan gubernur”  

Menurutnya, ada apa dengan plh sekda Haltim Ricky Chairul Richfat, sehingga berani menyurat ke Kemendagri,untuk meminta penjabat bupati dari pejabat Kemendagri dengan nomor surat 130/140-SETDA/09/2020. Surat yang diteken pada 28 September 2020 itu dirinya meminta Mendagri M. Tito Karnavian untuk tidak mengakomodir surat usulan penetapan penjabat Bupati Halmahera Timur





lanjut dia, Apabila usulan
gubernur di setujui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),  itu sudah sesuai mekanisme. Alasan apa Ricky
Chairul Richfat selaku Plh harus mencampuri masalah tersebut. 

Menurutnya,
surat Plh Sekda yang ditujukan kepada Mendagri itu cacat hukum, sebab
kewenangan itu ada di gubernur bukan hanya seorang plh yang tidak faham aturan.
Kalupun kemendagri merespon surat dari Plh sekda, buat apa ada gubernur yang
mana sebagai
 perwakilan pemerintah pusat
di daerah.


Kalau seperti ini terjadi, bisa diduga, plh sekda juga terlibat politik praktis
dengan sengaja menghambat jalanya roda pemerintahan Haltim yang kurang lebih
satu bulan ini mengalami kekosongan”.





Lanjut
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) harus di curigai apakah
ini juga bagian dari ambisi plh sekda untuk ditunjuk menjabat sekda, sehingga
dengan menghalalkan segala cara untuk memhambat usulan gubernur di kemendagri. “
harusnya sebagai plh harus paham, jangan hanya kepentingan sekelompok dengan lantas
mengorbankan masyarakat Haltim secara umum

Olehnya
itu dirinya meminta dengan hormat kepada Kemendagri untuk segara menetapkan
penjabat bupati Haltim sesuai dengan usulan Gubernur, sehingga roda
pemerintahan di kabupaten Halmahera timur dapat berjalan maksima, sangat
disanyani pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja daerah Perubahan (APBDP) tahun
2020 juga belum dibahas, padahal saat ini sudah harusnya masuk pembahasan Apbd
induk tahun 2021.


Kemendagri, jangan terhasut dengan isu-isu liar yang sengaja dimaikan Plh sekda
dan kroninya yang berakibat pada buntuhnya roda pemerintahan yang mengorbankan
banyak orang”, tegasnya (tim/red)  





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *