Brindonews.com
Beranda Headline DKPP Bongkar Video Karaoke Ketua Bawaslu

DKPP Bongkar Video Karaoke Ketua Bawaslu

Muksin Amrin Akui Karaoke
Bersama Marsya di Room Los Angels





TERNATE, BRN Beredarnya video
karaoke atau tindakan tidak bermoral (immoral)
yang dilakukan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maluku Utara, Muksin Amrin
yang sempat polemik akhirnya diakui. Ini diketahui pada sidang Dewan Kehormatan
Penyelenggaran Pemilu (DKPP) terkait pelanggaran kode etik, Kamis (20/9) lalu.





Sidang
dengan nomor perkara 213/DKPP-PKE-VII/2018 dengan Teradu Ketua dan Anggota
Bawaslu Malut itu Muksin Amrin mengakui perbuatannya termasuk video karaoke
bersama salah satu “ladies” berinsial M alias Marsya di room Los Angels di Hotel Grand Mercure Jakarta. Sedangkan
saksi persidangan, DKPP menghadirkan mantan ketua Tim Seleksi (Timsel) Zona I
Kota Tidore Kepulauan (Tikep), Muammil Sunan dan Pengadu yakni Junaidi dan
Fadli Tuanani.

Tak
hanya soal video, sidang kurang lebih 4 jam ini Hakim DKPP, Prof. Teguh
Prasetyo menanyakan mengenai chat/komentar Muksin Amrin dan salah satu pengurus
Partai NasDem yakni Ruslan Kubais.  Lolosnya Amru Arfa pada seleksi
Bawaslu kabupaten/kota zona I lalupun turut ditanya hakim.





Muammil
Sunan (saksi)  mengatakan, kehadiran
dirinya pada persidangan memberikan keterangan lolosnya Amru Arfa pada seleksi
Bawaslu kabupaten/kota Zona I Tikep. “ Saya memberikan keterangan seputaran
terkait lolosnya Amru Arfa,” kata Muammil saat di hubungi via telepon, Jumat
(21/9) kemarin.

Tak
hanya persoalan lolosnya Amru Arfa, dosen Ekonomi di Unkhair ini mengaku,
sejumlah pelanggaran kode etik (PKE) dan tindakan immoral yang dilakukan Ketua
Bawaslu Malut serta e-KTP ganda milik Ahmad Hidayat Mus (AHM) pada Pilkada lalu
dan video karaoke turut ditanya.






Hakim juga tanya ke Ketua Bawaslu terkait e-KTP ganda AHM. Kalau mengenai video
karaoke itu awalnya Ketua Bawaslu mengelak saat ditanya hakim, tetapi saat
ditanya ulang semuanya diakui Ketua Bawaslu termasuk chat/komentar WhatsApp
setingan aksi dengan salah satu pengurus partai NasDem, Ruslan Kubais,” urai
Muammil.


Kalau dari keterangan Ketua Bawaslu, setingan demo/aksi itu pertama kali
mendapat telepon dari Ruslan Kubais, katanya setingan aksi itu bentuk dukungan
moril terhadap Bawaslu,” kata Muammil.

Sementara
itu, pihak Pengadu, Junaidi mengatakan, berdasarkan hasil sidang DKKP, Muksin
Amrin mengakui tindakan immoral yang dilakukan di Hotel Grand Marcure. Dengan
begitu, Muksin Amrin melanggar kode etik nomor 2 Pasal 5 huruf (b) TAP MPR
Nomor IV tahun 2001 tentang etika berbangsa. “ Selain Pasal 5 huruf (b) TAP MPR
Nomor IV tahun 2001, Muksin Amrin juga melanggar Peraturan DKPP Nomor 2 tahun
2017 tentang kode etik,” kata Juned sapaan akrabnya.  





Sejalan
dengan itu, Muksin Amrin perlu menumbuhkembangkan budaya malu, yaitu malu
berbuat kesalahan dan semua yang bertentangan dengan moral agama dan
nilai-nilai budaya bangsa.


Untuk itu, perlu ditumbuhkembangkan budaya keteladanan yang harus diwujudkan
dalam perilaku para pimpinan baik formal maupun informal pada setiap lapisan
masyarakat,” kata pengacara muda itu. (red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan