Brindonews.com






Beranda Headline Ancam Bongkar Posko AGK-YA, Koalisi Anak Negeri Nilai Disperkim Provokatif

Ancam Bongkar Posko AGK-YA, Koalisi Anak Negeri Nilai Disperkim Provokatif

TERNATE, BRNRecana Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
(Disperkim) Kota  Ternate membongkar
salah satu posko pemengan
pasangan calon (paslon) gubernur dan
wakil gubernur Malut, Abdul Gani Kasuba-M. Al Yasin Ali (AGK-YA) yang berlokasi
di benteng Orange
membuat Aliansi
Anak Negeri Maluku Utara geram. Ini menyusul Disperkim mengeluarkan surat
pemberitahuan pembongkaran nomor: 640/194/DPRKPP/2018 pada Selasa 24 April 2018
kemarin.





Ketua Aliansi Anak Negeri Malut,
Akmal Iskandar Alam dalam surat penolakannya menyebutkan, posko AGK-YA yang
berlokasi di benteng Orange itu sama sekali tidak mengganggu fasilitas public. Alasannya,
rumah yang yang dijadikan posko tersebut adalah rumah pribadi dan sudah
dijinkan pemiliknya untuk dijadikan posko relawan AGK-YA. “Posko diijinkan
pemiliki rumah dan mereka tidak merasa keberatan untuk dibuatkan posko,” sebut
Akmal dalam suratnya dengan nomor 005/B/AAN-MU/IV/2018.

Menurutnya, langkah pemerintah
kota Ternate dalam hal ini Disperkim dianggap provokatif kalau hanya membongkar
baliho atau posko miliki AGK-YA, sementara bailho pason Bur-Jadi dibiarkab
begitu saja. Padahal banyak baliho paslon Bur-Jadi yang mengganggu fasilitas
umum. “ Misalnya baliho Bur-Jadi yang terpasang di taman-taman kantor dinas,
rumah ibadah, sekolah dan sebagainya, tapi dibiarkan. Padahal jelas mengganggu,”
tandasnya.

Akmal mengatakan, menurut PKPU,
lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) seperti rumah ibadah (termasuk
halaman), rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan tidak perbolehkan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 7. “ Tapi nyatanya masih ada beberapa paslon yang tidak
patuh terhadap PKU,” katanya sembari meminta kepada Disperkim menjelaskan soal pembuatan
posko berlokasi di benteng Orange Kelurahan Gamalama Kota Ternate Tengah itu
sangat bertentangan dengan peraturan daerah (Perda) nomor  02 tahun 2012





Sementara dalam surat
pemberitahun Disperkim itu menyebutkan, posko pemenang AGK-YA yang berlokasi di
benteng Orange Kelurahan Gamalama Kota Ternate Tengah itu sangat bertentangan
dengan peraturan daerah (perda) nomor  02
tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Ternate. Dimana, Kelurahan
Gamalama merupakan langkah pencegahan terhadap berkembangnya kawasan permukiman
kumuh baru di kawasan strategis pusat kota serta rencana revatalisasi benteng
Orange (lanjutan) yang bakal dilakukan pemerintah Kota Ternate.

Atas dasar tersebut, Disperkim
meminta kepada AGK untuk segera membongkar posko tersebut. Deadline waktu yang
diberikan terhitung sejak dikeluarkanya surat pemberiahuan yaitu 24 April 2018
sampai tanggal tanggal 2 Mei 2018.
(tim brn)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan