Brindonews.com






Beranda Hukrim Hasil Temuan BPK Akan Diserahkan ke Penegak Hukum

Hasil Temuan BPK Akan Diserahkan ke Penegak Hukum

Kepala BPPKAD Malut, Bambang Hermawan

SOFIFI, BRN – Pemerintah Provinsi Maluku Utara dalam
waktu dekat akan menyerahkan Laporan Hasila Pemeriksaan (LHP) Audit Badan
Pemeriksa Keuangan (BKP) Perwakilan Malut atas laporan keuangan pemerintah
daerah (LKPD) Tahun 2017. Meski begitu waktu yang di berikan untuk tidak
ditindak lanjuti temuan dalam kurun waktu 120 hari setelah hasil audit
diserahkan pada Pemprov.

Kepala Badan Pengelolaan
Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Malut Bambang Hermawan Kamis
(25/10/2018) mengatakan, untuk memanimalisir temuan, Pemprov bakal punya
kebijakan terhadap temuan BPK.  Jika
tidak ditindaklanjuti dalam waktu 120 hari, Pemprov langsung melimpahkan ke
aparat penegak hukum untuk di proses. ” Kami akan limpahkan ke aparat penegak
hukum (APH) jika dalam kurun waktu 120 hari tidak ditindak lanjuti temuan BPK
atas LKPD Pemprov Malut,” katanya.





Bambang mengatakan temuan
BPK yang bakal dilimpahkan ke penegak hukum jika surat tanggung jawab mutlak
(STJM) mengarah pada tidak pidana korupsi, maka akan di proses hukum, kecuali
kerugian negara dikembalikan ke kas daerah sehingga tidak ada lagi temuan dan
kerugian negara.

” Temuan BPK yang
terindikasi dugaan korupsi itu langsung di proses oleh penegak hukum, untuk itu
diimbau agar secepatnya menindak lanjuti temuan BPK dengan mengembalikan
kerugian negara ke kas daerah,” ujarnya.

Ia mengaku, temuan BPK di
tahun 2015,dan 2016 hampir semua sudah ditindak lanjuti hanya saja temuan tahun
2017 masih ada untuk itu dapat secepatnya ditindak lanjuti temuan BPK.” Temuan
2017 masih ada yang belum ditindaklanjuti, untuk itu diharapkan secepatnya
menyelesaikan sebelum dilimpahkan ke APH,” imbaunya. (red/brn)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan