Brindonews.com
Beranda Advertorial Sekprov Bacakan Pidato Gubernur Saat Penyampaian Ranperda APBD 2021

Sekprov Bacakan Pidato Gubernur Saat Penyampaian Ranperda APBD 2021

Sekprov Malut, Samsuddin A. Kadir.

SOFIFI, BRN – Mewakili Gubernur Malut, Abdul Gani Kasuba, Sekertaris Daerah Samsuddin A Kadir menyampaikan pidato Rancangan Perda APBD tahun 202, di Aula Dprd Malut, Senin (23/11/2020). 

Ranperda APBD yang diajukan ini merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang dijabarkan kedalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun 2021 yang sebelumnya sudah disepakati bersama antara Pemprov dan Deprov. Kesepakatan tersebut sudah sesuai tahapan penganggaran, selanjutnya di masukan ke dalam ranperda APBD oleh kepala daerah kepada DPRD





Dalam proses penyusunan RAPBD, perubahan-perubahan regulasi cukup mempengaruhi proses perencanaan dan penganggaran tahun 2021. Diantaranya perubahan struktur anggaran, penggunaan nomenklatur dan kodefikasi yang baru, yang secara berturut-turut memerlukan pemetaan kembali. Melalui pekerjaan teknis yang cukup menguras energi. 

Sebagaimana arahan pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri dalam Negeri RI Nomor 13 tahun 2006 dengan perubahan-perubahannya, yang selama ini menjadi pedoman penganggaran pemerintah daerah, direncanakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2020 dinyatakan tidak berlaku lagi. Selanjutnya akan diganti dengan regulasi baru yang merupakan pedoman teknis dari Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Oleh karena itu dalam proses penyusunan ini, diperlukan penyesuaian-penyesuaian sesuai pedoman yang baru dengan waktu yang cukup singkat. Daerah juga dihadapkan dengan penggunaan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD), yang baru pertama kali digunakan perangkat daerah. Tentu saja membutuhkan penyesuaian-penyesuaian yang tidak mudah. Akan tetapi dengan komitmen dan kerja sama yang baik dari semua pihak, dan dengan dukungan anggota dan pimpinan dewan yang terhormat, maka rancangan RAPBD dapat disampaikan untuk dapat dibahas secara bersama.





Rancangan Perda ini, kata Sekprov, ada 6 prioritas. Adapun prioritas tersebut yakni prioritas peningkatan kualitas dan daya saing Sumber Daya Manusia (SDM). Infrastruktur dan daya saing wilayah. Kemandirian dan daya saing ekonomi. Peningkatan ketahanan bencana dan perubahan iklim. Peningkatan harmoni sosial dan kondusifitas wilayah. “Dan Pemantapan tata kelola pemerintahan,” jelasnya. (adv) 

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Iklan