Pembayaran Utang Pihak Ketiga Terus Dilakukan
SOFIFI,BRN – Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah Provinsi Maluku Utara akan tetap melakukan proses pencairan utang pihak ketiga, apabila sudah ada pengajuan dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah.
Kepala BPKAD Malut Ahmad Purbaya kepada redaksi brindonews.com Senin mengatakan, skema pembayara utang pihak ketiga di kembalikan ke masing-masing OPD. BPKAD akan melakukan proses pencairan, apabila sudah ada pengajuan dari bendahara OPD.
“Kami akan tetap proses, hanya saja semua tergantung pengajuan dari masing-masing bendahara OPD”.
Mantan kepala Inspektorat ini mengatakan, utang pihak ketiga yang akan dibayarkan harus dan benar-benar hasil rekonsiliasi utang yang dilakukan oleh Inspektorat. Apabila semua tahapan tersebut sudah dilaksanakan,BPKAD akan mencairkan tanpa terkecuali.
Menurutnya, sejauh ini sudah ada beberapa opd yang mengajukan, dan itu sudah sebagain besar dicairkan. “ prinsipnya kami akan selesaikan semua pengajuan yang masuk.
Dirinya berharap tahun ini pemprov malut akan mampu menyelesaikan semua utang pihak ketiga yang belum terbayarkan. (red/brn?