Konoras Desak Polda Uji Forensik Dugaan Ijazah Palsu Usman Sidik
Muhammad Konoras |
TERNATE, BRN – Pengacara senior Provinsi Maluku Utara Muhammad Konoras kembali mempertanyakan sikap Polda Malut terkait penghentian kasus dugaan ijazah palsu yang melibatkan salah satu calon Bupati Halmahare selatan berinisial US
“ Polda jangan mengaburkan perihal Penghentian Penyidikan atas tindak pidana pemalsuan yang dilaporkan, karena ada dua laporan tindak pidana yang dilaporkan ke Polda Malut oleh kuasa hukum Pelapor yakni laporan pertama atas nama masyarakat Halsel terhadap dugaan pemalsuan ijazah Palsu, “ Ujar Konoras.
Tak hanya itu, menurut Konoras, penggunaan ijazah Palsu yg diduga dilakukan oleh calon kepala daerah US dan mewakili Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Maluku Utara terhadap tindak pidana yang dilakukan Kepala Sekolah perihal penggunaan Dokumen Palsu atau menggunakan Daftar Paserta Ujian (8355) milik siswa Usman Sidik, olehnya itu, Polda Harus tegas dam bijak dalam penghentian penyidikan.
Konoras mempertanyakan, kasus yang mana yang dihentikan oleh Polda, apakah terkait dengan laporan terhadap pemalsuan ijazah atau menggunakan Ijazah Palsu yang diduga dilakukan oleh US ? atau yang dihentikan penyidikan itu adalah Laporan atas dugaan menggunakan dokumen Palsu yang diduga dilakukan oleh Kepala Sekolah Muhammadiyah, Nursani ?
Sebab kata Konoras bahwa, yang kami terima dari Polda hanya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidik (SP2HP) atau penghentian penyidikan atas laporan terhadap Mantan Kepala sekolah Nursani Samaun.
“ Untuk laporan terhadap Usman Sidik terkait dengan pemalsuan dugaan Ijazah atau penggunaan ijazah Palsu, sebab selama ini Kadis Pendidikan belum melapor tindak pidana Pemalsuan atau menggunakan ijasah Palsu yang dilakukan oleh Usman Sidik, “ Pungkasnya.
sementara laporan masyarakat atas dugaan penggunaan Ijaza Palsu dan atau menggunakan ijazah palsu yang diduga dilakukan oleh US belum ada SP2HP dari penyidik kepada kami.
Lanjut dia, Polda Malut harus memberikan penjelasan yang jelas sehingga tidak membuat kami sebgai pelapor menjadi bingun. Kasus mana yang dihentikan Polda, apakah laporan terhadap pemalsuan ijazah atau menggunakan Ijazah Palsu yang oleh US ? ataukah yang dihentikan penyidikan itu adalah Laporan atas dugaan menggunakan dokumen Palsu yang diduga dilakukan oleh Kepsek Muhammadiyah, Nursani ?
Intinya selaku Kuasa pelapor semestinya baik laporan terhadap penggunaan dokumen Palsu daftar peserta ujian (8355) yang dilakukan oleh mantan kepala sekolah NURASANI Samaun maupun laporan tindak pidana pemalsuan ijazah atau penggunaan ijazah palsu yang dilakukan oleh US, wajib Polda Malut melakukan uji dilaboratorium Forensik di Makasar.
“ Yang namanya dokumen palsu atau surat palsu itu wajib diuji forensik . jangan hanya berdasarkan keterangan saksi saja, karena yang mengetahui ijazah itu palsu atau tidak , itu hanya bisa dilakukan uji forensik , bukan dilihat dengan mata telanjang, “ Tegas Konoras.
Konoras bilang, Hal ini penting untuk disampaikan Polda , karena yang beredar di masyarakat melalui media cetak dan media online bahwa yang dihentikan Penyidikan itu adalah tindak pidana pemalsuan yang diduga dilakukan Usman Sidik , sedangkan terdapat kasus Usman Sidik sendiri belum ada SP2HP yang kami terima dari Penyidik Polda (tim)