Brindonews.com
Beranda Hukrim Sebut Laporan Mafia Tanah ke Kejati Malut Sangat Lucu dan Salah Alamat

Sebut Laporan Mafia Tanah ke Kejati Malut Sangat Lucu dan Salah Alamat

Muhammad Konoras.


TERNATE, BRN
Penasehat Hukum Andi Tcakra, Muhammad Konoras menilai
laporan dugaan mafia tanah oleh warga lingkungan Mangga Dua Parton, Kelurahan
Mangga Dua, Kota Ternate Selatan, terhadap kliennya sangat keliru. Pengacara kondang
ini bahkan menyebut laporan tersebut sangat lucu dan salah alamat.
 





Kendati begitu, Konoras mengatakan, laporan
warga RT 14, RW 06, lingkungan Mangga Dua Parton ke Kejaksaan Tinggi Maluku
Utara itu adalah hak sebagai setiap wargan negara.

“Tetapi harus memahami benar atau mampu
membedakan, mana mafia tanah dan mana penyerobotan tanah. Selaku kuasa hukum Andi
Tcakra (terlapor I) saya menilai bahwa kasus yang dilaporkan oleh sekolompok
warga tersebut adalah sesuatu yang sangat lucu dan salah alamat atau tidak
memiliki nilai yuridis sama sekali,” kata pengacara yang akrab disapa Ko Ama
itu, Selasa, 24 Mei.

“Kalaupun para warga ini mengetahui apa
itu makna mafia tanah, maka harus tidak melapor ke kejaksaan. Dikatakan mafia tanah
apabila tanah yang menjadi obyek laporan itu sebelumnya dikuasai oleh
masyarakat,” sambungnya.





Menurut Ko Ama, kasus tersebut hanya kepentingan
sebagian masyarakat Mangga Dua Parton. Kepentingan sekelompok orang tertentu
yang hanya ingin memenuhi hasrat pribadinya dengan cara yang tidak elegan.

Laporan tersebut justru sangat
merugikan masyarakat lainnya. Sebagian masyarakat setempat bahkan beritikad
baik dan membayar kepada Andi Tcakra selaku pemilik tahan atau lahan.

“Tetapi di profokasi oleh pihak yang
punya tujuan lain. bagi saya tindakan para sekelompok masyarakat Mangga Dua ini
adalah tindakan pidana penyerobotan dan sudah kami dilaporkan ke Polres
Ternate. Sebab, jauh sebelum tanah tersebut dikuasai oleh masyarakat yang kini
melaporkan dugaan mafia tanah, klien saya Andy Tcakra sudah lebih dahulu
menguasai dengan cara membeli kepada pemilik tanah sesungguhnya sejak tahun
1978 silam. Jadi harus memahami benar mana penyerobotan dan mana mafia tanah,”
ucapnya.





Ko Ama menyarankan kepada Kejaksaan
Tinggi Maluku Utara agar berkoordinasi dengan Penyidik Polres Ternate sebelum
melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Pihak kejaksan semestinya menghargai
proses penyelidikan yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian. Saya berharap pihak
Polres Ternate juga memanggil provokator yang namanya sudah kami serahkan dalam
laporan sebelumnya. Saya juga yakin 100 persen kasus ini tidak masuk ranah mafia
tanah melaikan pidana penyerobotan, sebab unsur-unsur pidana mafia tanah tidak
mungkin akan ditemukan, kecuali pidana penyerobotan yang sudah memenuhi unsur
pidana,” ujarnya.
(ham/red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Iklan