Brindonews.com


Beranda Hukrim Kejati Malut Pelajari Laporan Kasus Mafia Tanah Warga Mangga Dua Parton

Kejati Malut Pelajari Laporan Kasus Mafia Tanah Warga Mangga Dua Parton

Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.


TERNATE,BRN
– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Maluku Utara, bakal
mengkaji laporan kasus dugaan mafia tanah yang dilaporkan Warga RT 14/RW 06, Lingkungan
Mangga Dua Parton, Kelurahan Mangga Dua, Kota Ternate Selatan. Itu dilakukan
untuk mengetahui apakah memenuhi unsur atau tidak.
 



Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Ricard
Sinaga mengatakan, laporan tersebut dilaporkan melalui kuasa hukum warga Agus
Salim R. Tampilang. Menurut warga, lanjut Ricard, adanya indikasi mafia tanah
dalam pembentukan sertifikat di lahan yang ditempati warga.

“Memang benar, tadi ada warga Kelurahan
Mangga Dua dan kuasa hukum mengajukan pengaduan ke kejati. Namanya laporan atau
pengaduan kami tetap menerima,” kata Ricard.

Dilakukannya kajian untuk mengetahui
tahapan dan proses tindaklanjut laporan. Termasuk progres penanganan dinantinya
disampaikan kepada pimpinan dari tahap ke tahap.



“Namanya aduan kita harus respon. Keberadaan
kejati ini salah satunya harus melihat dari sisi kepentingan dan keperluan
masyarakat,” sambungnya.

Ricard menyebut laporan atas dugaan
mafia tanah ini bakal ditangani Intelijen Kejati Maluku Utara selaku bidang
membidangi. Penanganan dilakukan dengan mengkaji semua data-data yang diajukan
warga sebagai barang bukti.

“Intinya kita pelajari dan melakukan
kajian laporan mereka dulu, kalau memang punya bukti dan data yang kuat baru
kita tindaklanjuti,” ucapnya.
(ham/red)



Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *