Brindonews.com
Beranda Hukrim PH Warga Mangga Dua Sebut Statemen Kuasa Hukum Terlapor I Lebih Lucu

PH Warga Mangga Dua Sebut Statemen Kuasa Hukum Terlapor I Lebih Lucu

Agus Salim R. Tampilang.


TERNATE, BRN
– Penasehat hukum warga RT 16, RW 06, bilangan Mangga Dua
Parton
, Kelurahan Mangga Dua, Kota Ternate Selatan, Agus Salim R. Tampilang,
menanggapi pernyataan Muhammad Konoras.
 





Agus mengatakan, pernyataan Muhammad
Konoras yang menyebut sangat lucu dan salah alamat, justru statemen tersebut lebih
lucu lagi. Bagi Agus, itu sesuatu yang sangat naif.

“Jika ada yang mengatakan klien kami
salah alamat, maka itu terlalu lucu dan naïf. Karena secara langsung orang tersebut
ingin mengatakan bahwa pihak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara tidak berkompoten
mengusut dugaan mafia tanah yang dilaporkan,” kata Agus, saat ditemui di
halaman Pengadilan Negeri Ternate, Rabu pagi, 25 Mei.

Agus menilai, statemen yang dilontarkan
Penasehat Hukum Terlapor I adalah menunjukkan ada kepanikan dari pihak
terlapor, Andi Tcakra. Laporan mafia tanah diadukan, menurut Agus, mengacu pada
Surat Edaran Kejaksaan Agung RI Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Mafia
Tanah.





“Disebutkan bahwa klien saya sebagai
provokator, saya mau Tanya dan minta penjelasan yang dimaksud provokator
seperti apa?. Sebagai praktisi hukum, harus memberikan edukasi hukum kepada
masyarakat, jangan meluarkan statemen-statemen yang menyesatkan publik,” sebut Agus.

Agus juga meminta Polres Ternate segera
menghentikan kasus dugaan penyerobotan lahan yang sebelumnya dilaporkan Andi
Tcakra.

“Kalau bisa Pak Kapolres Ternate segera
hentikan perkara itu, karena tidak ada sertifikat yang terbit di atas laut. Coba
turun dan lihat apakah sertifkat itu berada di atas tanah atau di atas laut. Dalam
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 itu sudah jelas, bahwa objek sertifikat itu
adalah tanah bukan laut. Jadi kalau dia (Muhammad Konoras) menjelaskan bahwa
laut bisa diterbitkan sertifikat, itu lebih lucu dari pada salah alamat,” ucapnya.
(ham/red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Iklan