Satu Anggota Komisioner KPU Haltim Dilaporkan ke Bawaslu

![]() |
Anggota Komisioner KPU Haltim Ahmad Fauto |
HALTIM,BRN – Salah
satu anggota Komisioner Komisi Pemilihan
Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Ahmad Fauto akhirnya dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum
(Bawaslu) Haltim.
Laporan yang disampaikan
Risal mantan Ketua Panwascam Wasile Utara itu terkait dengan penjelasan surat
suara coblos lebih dari satu yang terjadi di TPS 1 Desa Labi Labi, Kecamatan
Wasile Utara, pada saat penghitungan suara 9 Desember 2020.
Sesuai penjelasan pelapor
yang disampaikan ke Bawaslu Haltim, kronologis kejadian di TPS 1 tersebut,
dimana ada surat suara yang dicoblos sebanyak 5 lembara terdapat tanda coblos
melebihi dari satu kali coblos.
“Kejadiannya ada 5 lembar
surat suara mungkin karena lipatan saat coblos makanya terdapat coblos (lubang)
lebih dari satu. Tetapi lubang tersebut tidak mengenal gambar paslon lain
tetapi masih di dalam kotak paslon tersebut,”kata Risal.
Akibat kejadian tersebut
pihak KPPS melakukan konsultasi dengan Ahmad Fauto yang kebetulan melakukan
berada di sekitar wilayah tersebut. Tak lama kemudian Ahmad Fauto datang dan
langsung menuju TPS melihat suarat suara dan langsung menyatakan tidak sah.
Sontak saja membuat pelapor
Risal tak tinggal diam, sebagai mantan Ketua Panwascam Risal mengaku paham
dengan sah dan tidaknya surat suara jika terdapat pencoblosan yang lebih dari
satu.
“Saya langsung mendekati
pak Ahmad mempertanyakan kembali soal keabsahan surat suara 5 lembar tersebut,
tetapi beliau tetap bilang tidak sah. Padahal di PKPU sangat jelas soal
itu,”katanya.
Lanjut Risal, selaku
seorang komisioner tidak mungkin tidak mengetahui ketentuan tersebut, sehingga
merasa tidak puas Risal menyampaikan laporan ke Bawaslu. Kata Risal ketentuan
tersebut diatur dalam PKPU nomor 8 Tahun 2018 Pasal 49 ayat 1 sampai 3 sudah
sangat jelas.
Seperti diketahui 5 surat
suara yang dicoblos oleh Pemilih dimana 3 lembar mencoblos pasangan nomor urut
1 dan 2 lembar pasangan nomor urut 3. “Tidak mungkin komisioner KPU tidak tau
ketentuan itu,”sebut Risal.
Sementara itu Ketua
Panwascam Wasile Utara, Sudirno Kuto mengakui kejadian tersebut. ”Iya waktu
kejadian saya datang di TPS dan melihat sudah ada orang dari KPU pa Ahmad, saat
berdekat pak Ahmad sempat bilang sama saya kenapa kamu di sini, kamu tidak
percaya PTPS,”katanya.
Sementara terlapor Komisioner KPU Haltim Ahmad Fauto saat dikonfirmasi redaksi brindonews.com via WatshApp dan handphone Minggu (13/12/2020) tidak direspon (tim/brn)