Santrani Sebut Musda KNPI Pelanggaran Konstitusi

![]() |
Mantan Ketua KNPI Provinsi Maluku Utara, Santrani Abusama |
TERNATE,
BRINDOnews.com– Pelaksanaan
Musyawarah Daerah (Musda) ke VI, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI)
Provinsi Maluku Utara versi Fhad A Rafik yang digelar di Royal Resto Rabu
(22/11) mendapat sorotan dari sejumlah kalangan salah satunya mantan Ketua DPD
I KNPI Maluku Utara, Santrani Abusama.
Mantan
ketua DPD KNPI Malut Priode 2013-2016 lalu menilai Musda yang digelar pengurus
KNPI hasil karateker dari DPP itu ilegal karena tidak sesuai dengan konstitusi
KNPI . “Musda yang digelar ini Inkostitusional dan sangat disayangkan,
kelompok yang yang tidak paham aturan organisasi harus bertanggung jawab karena
membuat pemuda di Maluku Utara terpecah belah,” ungkapnya.
Lanjut
dia, soal sah dan tidaknya sebuah Musda itu tentunya tidak bisa diketahui,
karena yang Musda ataupun kongres dan sebagainya itu tahapan dan mekanismenya
harus dijalankan.
Pertanyaannya
siapa yang bertanggung jawab, orang DPP yang hadir itu bertanggung jawab dan daerah juga harus bertanggung jawab karena
kita tidak menghargai konstitusi yang tertuang dalam AD/ART organisasi.
“Sudah
terlalu banyak pemuda ternina bobokan dengan masalah terpecah belah KNPI yang
diakibatkan kepentingan yang berlebihan. Hasilnya paska saya dengan Abubakar
Abdullah, kemudian Masri Hidayat dan Almarhum Yusba Hadadi, itu lanjut juga
sampai saat ini”.
Untuk
itu saya berharap dualisme kepemudaan di Malut ini tidak lagi terjadi kedepan,
bila perlu masalah dua KNPI itu hanya terjadi di pusat, di daerah satu KNPI.
Musyawarah yang dilakukan ini kata dia, seharusnya, jika seseorang di kudeta
atau diberhentikan di tengah jalan,harus dilakukan Musda Luar Biasa Musdalub,
bukan Musda yang ke VI. Jika itu tidak dilakukan, masa jabatan karteker itu
hingga akhir jabatan priodesasi kepengurusan.
”
Yang menggelar Musda itu tidak paham aturan dan DPP juga tidak menjalankan roda
organisasi secara baik yang ada hanya
untuk kepentingan DPP terselubung ” tutupnya (bud)