Brindonews.com
Beranda Headline Mendekam Dipenjara Fhad A.Rafiq Masih Ketua DPP KNPI

Mendekam Dipenjara Fhad A.Rafiq Masih Ketua DPP KNPI





Wakil
Ketua DPP KNPI Ilyas Indra

SOFIFI,
BRINDOnews.com
– Meski
berstatus sebagai narapidana kasus korupsi 
pengadaan Al-Qura’n, Ketua Umum DPP KNPI Fahd A. Rafiq masih memiliki
wewenang penuh, buktinyasurat keputusan (SK) Karateker Ketua KNPI ditingkat
Daerah salah satunya Karateker DPD KNPI Malut ditadatangani.

Wakil
Ketua DPP KNPI Ilyas Indra kepada wartawan usai musda di Royal Resto Kelurahan
Santiong Kota Ternate Tengah. Rabu 22/11/2017 
mengatakan, meskipun ketua umum menjalani hukman, akan tepai tidak
menggugurkan status sebagai ketua terpilih pada saat kongres luar biasa. Semua
pengurus DPP sudah melalui mekanisem organisasi berdasarkan rapat pleno
pengurus harian menetapakan kepimimpinan Fhad A. Rafiq hingga masa akhir
jabatan ketua DPP KNPI.

Kata
dia, secara konsitusi yang tertuang dalam Anggaran das dan Rumah tangga
(Ad/ART) tidak masalah. Masalah ini sudah dibahas dalam rapat pleno DPP KNPI
dan itu sudah tidak ada persoalan lagi.





Dirinya
menjelaskan secara organisasi, KNPI itu hirarki dari DPP ke DPD, mesih
didalalanya ada wadah perhimpunan. Berdasarkan amanah pleno DPP, Ikhi Sukardi
husen akan ditarik ke pengursan DPP dan menjabat salah satu bidang. Pimpinan
Pusat sebagai konstitusi tertinggi secara organisasi tidak ada persoalan mengeluarkan
surat keputusan karateker untuk menjalankan musyawarah daerah.

Lanjut
dia, pengurus DPD II Kab/Kota yang masih menjabat sebagai karateker yang
diiukutsertakan mengukti musda dianggap sah secara organisasi dimana KNPI
adalah organisasi terstruktur dari tinggat DPP hingga DPD.(bud)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Iklan