Dampak Dualisme Bendahara, Gaji 72 PNS Disperkim Tak Kunjung Dibayar
SOFIFI,BRN –
Hingga pertengahan bulan Agustus, sebanyak 72 pegawai Negeri Sipil (PNS) dinas
Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Disperkim) Provinsi Maluku Utara belum
juga terima gaji dan tunjangan tambahan penghasilan.
Informasi yang diterima
redaksi brindonews.com, Kamis 12/8/2021) keterlambatan gaji karena ada polemik
dua bendahara yang tak kunjung selesai. Dimana saat kepala dinas Perkim Yunus
Badar mengusulkan pergantian bendahara tanpa melalui prosedur.
Salah satu pegawai
Disperkim yang enggan namanya dipublis mengatakan, setelah Yunus Badar menjabat
sebagai kadis, internal dinas perkim mulai memanas dan terjadi dualisme bendahara
pengeluaran, dan juga sekat antara kadis dan staf dinas perkim.
“ Kadis usulkan bendahara
baru tanpa melalui mekanisme yang berlaku, dan membentuk kubu-kubu diinternal
dinas”
Selain itu juga salah satu
kepala sub bagian dianiaya staf dinas yang juga diduga orang dekat kadis
perkim, akibatnya mengalami luka sobek di bagian kepala. Kejadian ini terjadi
pada awal agustus kemarin.
“ Iya kasubag perencanaan
disperkim di aniaya oleh orang kepercayaan kadis, katanya”
Olehnya itu, atas nama staf
dan pegawai dinas perkim,meminta kepada gubernur untuk segera mencopot Yunus
Badar dari jabatan kepala dinas Perkim,karena tidak mampuh menyelesaikan
permasalahan internal.
Hingga berita ini dipublis Kepala dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Disperkim) Provinsi Maluku
Utara Yunus Badar saat dikonfirmasi via WhastApp Kamis (12/8/2021) tidak jura
mersepon. (red/tim)