Realisasi Belanja Covid-19 Dinkes Dipertanyakan
Rekapitulasi Fisik dan Keuangan Penaggulangan Tanggap Darurat Covid-19 Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Utara per Tanggal 2 April Tahun 2020 |
TERNATE, BRN – Kejaksaan Tinggi Maluku Utara
diminta segara mengsut tuntas anggaran belanja cetak pada Dinas Kesehatan
Provinsi Maluku Utara Tahun 2020 senilai Rp 300.000.000 dan pembayaran uang makan
minum (Mami) pada Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Covid -19 senilai Rp
374.000.000 serta tambahan lagi uang mami senlai Rp 115.200,000
Kedua kegiatan tersebut
saat itu sudah masuk pada Sekertariat Gugus Tugas Covid-19, akan tetapi dinas
kesehatan masih menganggarkan. olehnya itu perlu ada kejelasan dinas kesehatan
agar tidak disalahgunakan. Hal ini dikatakan Koordinator Gamalama Coruptions
Whac (GCW) Maluku Utara Muhidin kepada
redaksi brindonews.com Rabu (1/9/2021)
Sangat tidak urjen dinas
tim pusdatin di bawa kendali dinas kesehatan mengalokasikan anggaran untuk percetakan
baliho, spanduk banner berukuran 80×20 meter,poster dan leaflet dengan angka
ratusan juta. Di musim pandemic covid-19 harusnya dinas kesehatan lebih focus pada
pelayanan dan pencegaan virus Covid-19 bukan memcetak baliho serta spanduk.
“ Tupoksi dinas kesehatan
itu sudah jelas untuk melakukan pelayanan terhadap pasien yang terinfeksi
covid-19, bukan cetak baliho”.
Selain itu juga anggaran uang
lelah tim pusdatin dinas Kesehatan sebanyak 40 orangx72 hari senilai Rp.
288.000.000 total per orang mendapatkan senilai Rp 518.00.000. padahal untuk
uang lelah juga sudah di anggarakan di sekertariat Covid-19 dengan jumlah 806
orang, akan tetapi kenapa dinkes kembali menganggarakan melalui Pusdatin.
Hingga berita ini dipublis,
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Utara (Malut) Idhar Sidi Umar belum
menanggapi redaski brindonews.com (red/brn)