Pasca Ditetapkan Tersangka, Imran Yakub lapor Diri
Imran Yakub |
TERNATE,
BRN
– Pasca ditetapkan sebagai tersangka, atas kasus dugaan penyalagunaan anggaran
pengadaan Kapal Nautika tahun 2019 senilai Rp 7,8 miliar. Mantan Kepala Dinas
pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Maluku Utara Imran Yakub mengaku
taat hukum.
Imran Yakub kepada kepada
wartawan di halaman Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut, Selasa (23/2/2021)
mengatakan, kedatangan di kantor Adhyaksa dalam rangka melapor diri.
“ Sebagai warga Negara yang
baik, wajib melapor diri pasca ditetapkan sebagai tersangka”
Lanjut dia, untuk kasus
ini, kita percayakan kepada penyidik kejaksaan untuk melakukan proses
selanjutnya.“ Secara pribadi saya tetap koperatif tetap taat pada proses hukum
dan Undang-undang.
Ditanya, alasan kedatangan
di kantor Kejaksaan ini ada apa, dirinya mengatakan, kedatangannya untuk
melapor diri. “ Saya datang di kejaksaan untuk lapor diri”.
Ditanya kedatangannya
dirinya dalam rangka apa? Pihaknya mengatakan, kedatangan saya hanya untuk
melaporkan diri.
Imran mengatakan, perlu
diketahui berdasarkan informasi yang diterima bahwa, terkait hasil audit
Inspektorat malut itu, tidak ada kerugian negara. Tetapi hasil audit Inspektorat
hingga saat belum saya liat.
“ Meski dari informasi
dugaan tindak pidana korupsi Kapal Nautika itu, Inspektorat provinsi tidak
menemukan adanya kerigian Negara”. Bebernya. (tm/red)