Habiskan 25 Miliar, Bangunan LPT Dikbud Diduga Bermasalah
SOFIFI,BRN – Pembanguan Laboratorium Pendidikan Terpadu (LPT) milik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Maluku Utara senilai Rp 25.358.703.040,57 miliar diduga bermaslah.
Proyek yang menghabiskan puluhan miliar ini terbagi 11 item pekerjaan yakni, pembangunan drainase LPT Kota Tidore Kepulauan sebesar Rp 819.967.708,91. Pembangunan ruang aula (Auditorium) LPT Kota Tidore Kepulauan sebesar Rp 3.346.087.692,73. Pembangunan ruang ibadah Kota Tidore Kepulauan sebesar Rp 811.607.766,47. Pembangunan ruang laboratorium IPA, komputer, perpustakaan dan ruang teori LPT Kota Tidore Kepulauan sebesar Rp 4.472.986.976,96.
Selanjutnya, pembangunan ruang asrama putra dan putri Kota Tidore Kepulauan sebsar Rp 2.588.810.000,00. Pembangunan area parkir dan landeskap LPT Kota Tidore Kepulauan sebesar Rp 862.283.000,00. Pembangunan ruang makan dan dapur umum LPT Kota Tidore Kepulauan sebesar Rp 1.107.413.000,00. Pembangunan rumah susun guru dan tenaga pendidik Kota Tidore Kepulauan sebesar Rp 2.582.294,000,00. Pembangunan ruang praktik kompetensi agribisnis tanaman pangan dan TKJ LPT Kota Tidore Kepulauan sebesar Rp 4.568.262.000,00. Pembangunan ruang guru, ruang pengelola, dan tenaga pendidik LPT sebesar Rp 2.742.776.000,00. Pembangunan jalan LPT Kota Tidore Kepulauan Rp 1.454.754.895,00
Kepala Dikbud Malut, Imran Yakub ketika dikonfirmasi prihal bangunan yang dibangun 2023 itu mengatakan, proyek tersebut menyalahi tata ruang lantaran tidak adanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Kota Tidore Kepulauan.
“Yang saya pahami dengan laboratorium berdasarkan PP 19 tentang standar pendidikan, melekat di sekolah bukan di luar dari itu. Jadi proyek ini dihentikan smentara sambil menunggu hasil audit dari inspektorat. Apakah dilanjutkan atau tidak.”katanya, Senin (3/6/2024)
Sementara Pj Gubernur Malut, Samsudin Abdul Kadir menegaskan, pembangunan LPT Dikbud saat ini diaudit inspektorat. Meksi begitu, ia tidak segan-segan membongkarnya apabila dalam penelusurannya menyalahi prosedur (Ketentuan).
“Saya ada meminta inspektorat untuk menelusuri kalau unsur-unsurnya tidak memenuhi berarti dibatalkan. Salah satunya IMB, maka kita harus cek. Bisa saja dibongkar kalau menyalahi tata ruang.”tandasnya (red/brn)