Brindonews.com






Beranda News Purbaya: OPD Sudah Bisa Proses DPA Perubahan 

Purbaya: OPD Sudah Bisa Proses DPA Perubahan 

Ahmad Purbaya.


SOFIFI, BRN
– Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup
Pemerintah Provinsi Maluku Utara diminta secepatnya memproses DPA APBD Perubahan
Tahun 2022.





Kepala BPKAD Maluku Utara,
Ahmad Purbaya mengatakan, OPD saat ini sudah bisa mengesahkan DPA yang melekat
di dinas masing-masing.



Pengesehahan,
menurut Purbaya, DPRD telah menyetujui besaran APBD Perubahan sebesar Rp. 3.553.470.258.000.
Besaran APBD Perubahan yang ditetapkan sebesar Rp. 3,5 triliun itu, dilihat
dari pendapatan daerah sebelum perubahan sebesar Rp. 2,9 triliun (2.912.978.145.000).





“Naik sebesar Rp640
miliar (640.492.113.000). Saat ini SKPD sudah bisa melakukan pengesahan DPA
APBD Perubahan,” kata Purbaya, Kamis, 20 Oktober.

Purbaya menambahkan,
proses DPA kini tidak lagi melekat di BPKAD.  Namun SKPD melakukan print out dan memasukan ke masing-masing TAPD untuk ditandatangani.

“Jika semua TAPD
telah menandatangani DPA, maka SKPD sudah bisa menyusun permintaan pencairan anggaran
kegiatan yang melekat di APBD Perubahan,”ucapnya. (red)








Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Iklan