Puluhan Miliar Dana Hibah Kesra Maluku Utara Bermasalah
SOFIFI, BRN – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Maluku Utara atas LKPJ 2022 menemukan Rp. 30 miliar dana hibah untuk rumah ibadah tidak terserap dengan baik.
Temuan keuangan yang bermasalah ini melekat di Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Maluku Utara.
Berdasarkan dokumen Pansus yang dilihat brindonews, Rp. 30 miliar yang tidak terserap itu disebabkan karena Biro Kesra tidak memiliki kewenangan dalam proses verifikasi kelayakan rumah ibadah penerima hibah.
Penyebab lainnya ialah Biro Kesra tidak memiliki anggaran untuk melakukan monitoring dan eveluasi (monev) terhadap program hibah baik dalam hibah rumah ibadah atau bentuk lainnya.
“Kegiatan verifikasi dilakukan oleh bagian keuangan yang mengakibatkan terjadinya keterlambatan mengidentifikasi jumlah rumah ibadah yang akan menerima bantuan,” tulis laporan akhir Pansus DPRD Maluku Utara atas LKPJ 2022.
Temuan Pansus LKPJ ini kemudian disanding dengan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangaan (BPK) Perwakilan Maluku Utara. hasilnya cukup mengangetkan.
Berdasarkan dokumen LHP BPK 2021, dari total anggaran hibah yang digelontorkan senilai Rp. 79.982.735.600,00 untuk pembangunan rumah ibadah (masjid/gereja), yayasan taman pendidikan Al-Qur’an dan tempat pengajian, Pemprov Maluku Utara hanya merealisasikan belanja hibah sebesar Rp. 352.789.738.104 atau sebesar 441,08 persen.
Dari total realisasi ini, BPK mendapati 39 penerima hibah tidak disertai naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) sebesar Rp. 9.645.820.304,00. BPK juga menemukan 26 penerima hibah lainnya tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban senilai Rp. 397.099.000,00.
BPK juga menemukan enam lembaga penerima hibah di atas Rp. 1 miliar tidak diaudit akuntan publik atau inspektorat. Enam penerima ini diantaranya KONI Provinsi Maluku Utara senilai Rp. 9.693.750.000,00; Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Maluku Utara Rp. 1.500.000.000,00.
Lalu ada National Paralympic Committe (NPCI) Maluku Utara Rp. 2.650.000.000,00; Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’An (LPTQ) Provinsi Maluku Utara Rp. 5.810.000.000,00; Gereja GKPMI Rp 1.358.911.600,00; dan KB FKPPI Rp 1.834.500.000,00.
Total realisasi hibah yang belum diaudit ialah senilai Rp. 22.847.161.600,00. Temuan lainnya adalah hibah barang tidak sesuai ketentuan.
“Hal ini mengakibatkan penyaluran hibah berisiko tidak tepat sasaran dan dana hibah yang belum dipertanggungjawabkan berisiko disalahgunakan,” tulis BPK. **