PT ANI Bantah Tudingan PT AMIN, Sebut Sebar Kabar Bohong

HALTIM, BRN – Perusahaan tambang PT Adita Nikel Indonesia meluruskan tudingan PT Amanah Mining Indonesia atau PT AMIN terkait pemblokiran kapal tongkang dan monopili oleh PT Pesona Indo Makmur. Pihak PT ANI menyebut tudingan PT AMIN hoaks dan tidak berdasar.
Kepala Teknik Tambang atau KTT PT Adita Nikel Indonesia Abdul Karim Jawa Konoras menyatakan, komentar pihak PT AMIN dibeberapa media online perihal tuduhan tersebut tidak benar dan asal omon-omon alias ngawur.
Menurut Karim, pemblokiran tongkang bukan dari PT PIM, tapi langsung dari Managemen PT ANI di HO Jakarta. Pihak Managemen ANI memblokir ulah dari PT AMIN tidak membayar royalti yang sudah dipatok.
“Pemblokiran tongkang bukan dilakukan oleh PT PIM tapi dilakukan oleh Managemen PT ANI di HO Jakarta. Dimana PT AMIN tidak membayar royalti sebanyak 5 tongkang kepada PT ANI. Jika PT AMIN membayar royalti kami yakin tongkang yang sekarang sandar bisa keluar dari Jetty Tersus PT ANI,” katanya, Rabu 23 April.
Karim menyatakan, hanya satu kontraktor yang memiliki kontrak JO Exclusive dengan PT ANI yaitu PT PIM yang ditandatangani langsung oleh Direktur Utama Hutomo Mandala Putra sebagai pemegang saham mayoritas 87,5 persen. Sementara PT AMIN datang menambang di atas IPU PT ANI tidak miliki kontrak JO Exclusive tapi hanya berdasar izin yang diberikan oleh PT PIM.
“Perlu kami tegaskan sesuai intruksi managemen PT ANI bahwa PT AMIN bukan pemilik kontrak JO dengan PT ANI. PT ANI hanya berkontrak JO Exclusive dengan PT PIM bukan dengan PT AMIN,” jelasnya.
Kepala Departemen Eksternal PT Adita Nikel Indonesia Saifudin Malik menambahkan, tudingan PT AMIN yang mengatas namakan masyarakat menyoal pemblokiran tongkang tidaklah benar. Menurut Saifudin, tebaran komentar itu hanya pernyataan sepihak dari PT AMIN.
“Setelah kami konfirmasi tidak ada masyarakat yang marah, pertanyaannya masyarakat yang mana, karena masyarakat asli Maba turut peran serta bekerja dan mendukung kegiatan di IUP PT ANI,” ucapnya.
“PT PIM tetap berkomitmen menjalankan kegiatan operasional sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan menjunjung tinggi prinsip keberlanjutan serta kelestarian lingkungan dan terbuka terhadap mediasi atau penyelesaian hukum apabila diperlukan demi menghindari disinformasi lebih lanjut,” sambung Saifudin. (*)