Dua Pejabat Kemenag Malut Dilaporkan ke Kejati

TERNATE, BRN – Lembaga Mitra Publik Provinsi Maluku Utara resmi melaporkan dua Aparat Sipil Negara (ASN) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Agama (Kemenag) Provinsi Maluku Utara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut.
Kedua ASN ini dilaporkan atas persoalan pungutan liar pada penerimaan ASN di Kementrian Agama Provinsi Maluku Utara.
Wakil Ketua LMP MALUT Ajis Abubakar mengatakan, nama yang dilaporkan yakni pejabat eselon II dan III di Kementrian Agama Provinsi Maluku Utara, yakni saudara Ajid M.Ali sebagai terlapor satu dan saudara Muslim Fadel sebagai terlapor dua.
“Keduanya ini diduga melaukukan tindakan perbuatan melawan hukum yang merugikan lima orang calon ASN di Kanwil Kemenag Malut, ” ungkap Ajis, Senin 3 Februari 2025.
Ajis menuturkan, disaat pelaksanaan penerimaan ASN pada lingkup Kemenag Malut yang bersangkutan telah melakukan pungutan liar kepada calon ASN. Dugaan kejahatan tersebut terbukti ada beberapa surat pernyataan dari pelamar ASN dan kwitansi bermaterai 10,000. sebagai perjanjian korban dan pelaku.
“Pada tanggal 7 Desember 2023 Saudara Yuniyanti Hafio sebagai korban telah menyetor uang tunai sebesar Rp. 60.000.000,00, kepada saudara terlapor II saudara Muslim Fadel. Di tanggal yang sama, saudara Safrin M. Nur, juga sebagai korban memberikan uang 25.000.000,00, kepada Ajid M. Ali, uang tunai tersebut diantarakan langsung oleh korban dan saudara Muslim Fadel ke kediaman terlapor I saudara Ajid M. Ali, di kelurahan Bastiong kecamatan Ternate Selatan, ” jelasnya.
Ajis menambahkan, di tanggal 08 Desember 2023 korban atas nama saudara Sriwahyuni korban memberikan uang tunai sebesar Rp. 40.000.000,00 secara langsung kepada terlapor II saudara Muslim Fadel, di Kota Ternate dengan perjanjian akan diangkat menjadi ASN di Provinsi Malut.
Sementara dua korban lainnya atas nama Abdu Waki dan Erna Wati melakukan serah terima dengan Bukti Kwitansi masing-masing Rp. 40.000.000,00. Dari kelima korban Penipuan tersebut telah mengalami kerugian sebesar Rp. 205.000.000,00.
Atas dasar ini, kami telah serahkan laporan kepada Kejati dengan bukti yang lengkap. Untuk itu kami berharap kepada Kejati Malut agar menindak lanjuti laporan kami. (BRN)