Proyek Jembatan Molor, PUPR Beri Sanksi

Ridwan: BPK Beri Waktu 50 Hari
![]() |
Oprit Jembatan Air Sanukung Todoli belum selesai dikerjakan |
TALIABU, BRN – Proyek
jembatan Air Sanukung Todoli di Kecamatan Lede, Pulau Taliabu (Pultab) molor dari jadwal. Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) terpaksa menjatuhi sanksi. Meski
demikian, PUPR Pulau Taliabu tidak serta merta memberhentikan proyek vital tersebut, namun
rekanan diberikan waktu tambahan 50 hari masa kerja.
Hingga memasuki bulan keempat tahun 2019, proyek tersebut tak
kunjung selesai. Proyek yang dikerjakan CV
Adimas Putra Gemilang itu, sejatinya harus kelar pada Desember 2018 lalu. Namun
hingga kini jembatan yang menelan anggaran hingga Rp Rp. 1 miliar (Rp. 1.700.000.000.00) itu
pihak rekanan masih menyelesaikan pondasi oprit jembatan (timbunan jalan yang menghubungkan konstruksi kepala jembatan).
Kepala Dinas PUPR Pultab, Ridwan Buamona mengatakan,
pekerjaan jembatan tersebut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku
Utara masih memberikan perpanjangan 50 hari hingga April 2019. “ Alasannya
karena Mei 2019, BPK kembali melakukan pemeriksaan di Taliabu,” katan Ridwan dikonfirmasi
di ruang kerjanya belum lama ini.
Ridwan bilang, perpanjangan 50 hari itu di
berikan setelah berakhirnya kontrak, yaitu Desember 2018. “ Sedangkan sanksinya
5 persen per hari dari total anggaran,” katanya sembari menegaskan, rekanan
berkewajiban menyelesaikan proyek tersebut.
Sekedar diketahui, proyek jembatan air
sanukung todoli dianggarkan melalui APBD 2018. CV Adimas Putra Gemilang keluar sebegai
pemenang tender dari 16 peserta. Hingga berita ini dipublis, rekanan yang
beralamat di Desa Minton, Kecamatan Taliabu Utara itu belum memberikan
tanggapan. (her/red)