Muji Sebut Napi Kabur Di Bantu Kajaga Lapas Klas IIB Tobelo
Kepala Devisi Kemasyarakatan (Kadiv Pas) Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Provinsi Maluku Utara (Malut) Muji Raharjo |
TERNATE BRN– Komandan Jaga Lapar
Klas II B Tobelo akhirnya diberikan sanksi berat atas tindakan yang melanggar
hukum, akibat dengan sengaja membawa salah satu Narapidana (Napi) Pencurian
Moror (curanmor) atas nama Jepo untuk kelaur dari Lapas.
Kepala Devisi Kemasyarakatan (Kadiv Pas) Kementerian Hukum
dan Ham (Kemenkumham) Provinsi Maluku Utara (Malut) Muji Raharjo kepada
wartawan Rabu (6/03/2019) membenarkan hal tersebut, bahwa narapidana yang kabur
dari lapas tersebut dengan sengaja di keluarkan Komandan Jaga untuk pulang ke
rumah napi.
“Kaburnya Narapidana (Jepo), ini kesalahan murni dari
petugas, dan Kanwil sudah mengambil langkah tegas dengan cara memberikan sanksi
berat” katanya.
Muji mengatakan, komandan jaga di berikan sangsi tindakan
hukum berat, dan rencanaya di pindahkan ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) lainnya
yang ada di wilayah Provinsi Maluku Uatar ” Wajib hukumnya yang
bersangkutan harus di pidahkan yang jauh dari UPT Lapas Klas IIB Tobelo,”
tegasnya.
Surat keputusan (SK) sudah di keluarkan, untuk hukuman
disiplin tingkat berat, sedangkan untuk napi (Jepo) yang kabur, pihaknya sudah
berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk secepatnya di tangkap.” Hukumnya
dari kanwil sudah di keluarkan melalur SK, sementara napi yang kabur,diserhkan
sepenuh kepada kepolisian untuk segera menangkapnya, katanya.
Dirinya berjanji kedepnya
kalau adan narapodana yang kabur dari penjara akan di cabut semua haknya karena
telah melakukan pelanggaran. ” Hak untuk menerima kunjungan, remisi dan
lainya akan di cabut,” tutupnya, tegasnya (shl/red)