Praktisi Hukum Minta Polres Halsel Seriusi Laporan Tipikor Kades Mano
Polres Halmahera Selatan. |
Hamid Rahakbau
meminta Polres Halmahera Selatan menseriusi laporan tipikor Kepala Desa Mano, Fahrudin La Maca. Menurut Hamid, kasus dugaan tindak pidana korupsi atau tipikor yang melibatkan kepala desa di Maluku Utara akan berkurang
kalau ada keseriusan dari kepolisian.
Hamid mengatakan,
dugaan tipikor oleh Fahrudin La Maca itu sebagaimana bunyi Pasal 2 dan Pasal
3 Undang-undang Tipikor. Sehingga, menurut Hamid, Polres Halmahera berkewajiban
menindaklanjuti laporan tipikor tersebut.
“Kapolres
Halmahera Selatan agar menindaklanjuti laporan warga Desa Mano yang sudah dilaporkan
beberapa hari yang lalu,” ucap Hamid, Senin malam, 11 Januari 2021.
Dengan demikian
terdapat kerugian keuangan yang difokuskan pada beberapa item saja, yaitu
kegiatan fisik, operasional pemerintahan dan BUMDes yaitu sebesar Rp. 674.828.605,
serta 1,8 miliar dana pembelian BUMDes yang tidak diakui.
Sesuai Temuan Inspektorat
Hamid mengatakan,
Fahrudin
La Maca dilaporkan ke Polres Halmahera Selatan atas dugaan tipikor dana pembelian
BUMDes yang tidak diakui senilai Rp.1,8 miliar. Dugaan korupsi ini
sesuai hasil temuan Inspektorat Halmahera Selatan.
“Pemerintah
Desa Mano setiap tahunnya mengalokasikan anggaran untuk tunjangan BPD senilai
Rp.49.800.000. Hasil pemeriksaan lapangan oleh tim inspektorat pada 13
Sebtember 2020, terdapat pembayaran tunjangan yang tidak sesuai,” ujarnya.
Pria yang
berprofesi advokat ini bilang, Tim Inspektorat Halmahera Selatan juga menemukan
ketidaksesuaian antara pengeluaran atau pertanggungjawaban dengan kondisi sebenarnya
senilai Rp.66.573.500.
Temuan lainnya,
sambung Hamid, yaitu kekurangan volume pekerjaan fisik BumDes sebesar
Rp.326.175.641,27. Juga Item pekerjaan yang tidak di kerjakan sebesar
Rp.105.192.964,20, serta kemahalan (mark-up)
harga material pekerjaan fisik untuk tahun 2020 sebesar Rp. 9.200.000,00.
“Ada juga kekurangan
pembayaran BLT Rp.18.000.000,00. Terdapat tekor Kas BumDes sebesar Rp.104.000.000,00
da pengeluaran yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya Rp.110.260.000,00. Temuan-temuan
ini adalah temuan Inspektorat Halmahera Selatan pertanggal 16 November 2020,”
sebutnya. (red)