Aliansi Pemuda Anti Korupsi Desak Kejati Proses Direktur PT Canggi Perkasa
Aliansi Pemuda Anti Korupsi Maluku Utara Mendesak Kejati Malut mengusut tuntas sejumlah proyek yang terindikasi korupsi |
TERNATE, BRN – Aliansi Pemuda Anti Korupsi Maluku Utara, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Polda Malut untuk mengusut tuntas dugaan korupsi yang dilakukan Direktur PT. Sari Teknik Canggi Perkasa atas pekerjaan proyek pembangunan jembatan ruas Saketa-Dahepodo di kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) tahun 2020.
Desakan tersebut disampaikan Aliansi Pemuda Anti Korupsi Maluku Utara. Di mana mereka mendesak Polda dan Kejati agar segera memanggil Derektur PT. Sari Canggih Perkasa agar mempertanggungjawabkan Anggaran senilai Rp22,9 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2020.
“Kejati dan Polda Malut segera panggil Direktur PT. Sari Teknik Canggih Perkasa, untuk bertanggungjawab demgan anggaran tersebut,“Teriak Koordinator lapangan, Azis Abubakar dalam orasinya, Minggu (11/04/2021).
Selain itu, Azis juga menyebutkan ada beberapa proyek yang diduga terindakasi korupsi yakni, pekerjaan pembangunan akses jalan kawasan pemukiman menuju pelabuhan Bicoli, Kabupaten Halmahera Timur di tahun 2017 senilai Rp. 4 miliyar yang dikerjakan oleh PT Nusantara Graha Mandiri.
Ada proyek pekerjaan jalan kawasan pemukiman di Halmahera Utara senilai di tahun 2017 senilai Rp 3,7 miliar oleh PT. Sari Teknik Canggi Perkasa. Bahkan ada juga dugaan korupsi proyek pengadaan dan pemasangan PLTS 25 KWP di Desa Wol, Halmahera Selatan senilai Rp 4,8 miliyar dan ada juga Proyek PLTS 30 KWP di Desa Kakara Halamhera Utara senilai Rp 5,8 miliyar.
“ Kedua proyek ini bersumber dari anggaran Dinas ESDM Maluku Utara tahun 2016 lalu. Olehnya itu, kami berharap kepada aparat penegak hukum lebih tegas dalam mengambil langkah dalam menggungkap kasus kejahatan Tipikor yang ada di Malut,”tegasnya.
Azis bilang, dengan adanya dugaan kasus korupsi yang terjadi di Maluku Utara, maka Kejati dan Polda Malut segera telusuri proyek dugaan korupsi tersebut karena korupsi merupakan kejahatan tindak pidana luar biasa.(Tm)