Brindonews.com
Beranda Daerah Praktisi Hukum Menilai Sikap Pemkab Pultab Masuk PMH

Praktisi Hukum Menilai Sikap Pemkab Pultab Masuk PMH

Mustakim La Dee

TALIABU, BRN – Sikap
Pemerintah Kabupaten Pulau Talibau yang diduga main “tabrak”  lahan warga di
soroti praktisi hukum Mustakim La Dee. Mustakim menilai sikap tersebut sebagai
dugaan perbuatan melawan hukum (PMH).

Menurut
Mustakim, selain dugaan perbuatan melawan hukum, pekerjaan dengan nomor kontrak:
602.2/03.Kons/Kontrak/DPU-PR/PT/2019 tanggal 8 April 2019 ini merupakan penyerobotan
lahan sebagaimana di atur dalam Pasal 167 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau
KUHP  dan Pasal 1365-1366 KUH-Perdata.





“ Setiap
pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum harus terlebih dahulu
dilaksanakan sosialisasi  atau konsultasi
publik kepada pihak-pihak yang berkepentingan terhadap lahan yang akan
digunakan untuk kepentingan umum, 
setelah itu barulah ada pembebasan lahan,” jelasnya.

Mustakim
menyebutkan, aturan atau cara main pengadaan tanah bagi pembangunan untuk
kepentingan umum secara jelas dijelaskan dalam UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang pengadaan
tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

Jika
dalam pelaksanaannya tidak demikian, sudah barang tentu perihal tersebut
menyimpang. Penimbunan lahan di Dusun Fangahu, Desa Bobong, Kecamatan Taliabu
Barat Laut tanpa ada ganti rugi bahkan beberapa pemilik lahan tidak sama sekali
mengetahui atas penguasaan lahan yang di kerjakan CV. Ammana Gappa tersebut.





“ Sepanjang
itu (ganti rugi) belum ada, pemilik lahan bisa ambil langkah upaya hukum baik
secara pidana ke Polres Kepulaun Sula atau Taliabu dan bisa ajukan gugatan perdata
di Pengadilan Negeri Bobong,” katanya.

“ Terhadap
dugaan kasus penyerobotan dan penguasan lahan tanpa hak tersebut Polda Maluku
Utara atau Polres kepeluan Sula/Taliabu bisa mengusut tuntas perkerjaan
penimbunan lahan senilai Rp. 2.230.052.828,16 ” (her/red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan