Brindonews.com
Beranda Daerah Penyerahan 4 Aset Pemkot Tunggu Persetujuan DPRD Kota Ternate

Penyerahan 4 Aset Pemkot Tunggu Persetujuan DPRD Kota Ternate

MUCHTAR BIAN.





Rencana
pengalihan empat aset Pemerintah Kota Ternate masih menunggu hasil kajian Komisi I dan
III DPRD Kota Ternate. Empat aset berupa bidang tanah dengan nilai Rp5 Milyar
itu diserahkan ke Polda Maluku Utara kalau kedua komisi tersebut sudah
menyepakatinya.

Ketua Komisi I DPRD
Kota Ternate Muchtar Bian menyebut empat aset tersebut diantaranya tanah seluas
32.000 meter persegi dan tanah dan bangunan kantor eks DPRD Kota Ternate dengan
luas 1.120 meter persegi di Kelurahan
Jambula, Kecamatan Ternate.

Kemudian tanah seluas
7.000 meter persegi di Kelurahan Sasa, Kecamatan Ternate Selatan, serta tanah rumah
dinas Kepala Kopolisian Daerah Maluku Utara dengan luas 1.625 di Kelurahan
Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan.





“Rencana
pengalihan aset ini atas dasar surat dari Wali Kota Ternate tertanggal 11 Febuari
2021 perihal persetujuan DPRD terkait aset Pemerintah Kota Ternate yang akan
diserahkan ke Polda Maluku Utara,” kata Muchtar, usai rapat dengar pendapat
gabungan komisi bersama di Gedung DPRD, Jumat 19 Februari.

Politisi PKB
ini menyatakan empat aset yang statusnya hak pakai itu masih diperlukan informasi-informasi
lainnya dari Komisi I, termasuk informasi mengenai penyerahan aset.

Pendalaman informasi,
sambung Muchtar, sangat menentukan dan menjadi dasar apakah aset tersebut boleh
dialihkan atau tidak. Sebab, ada beberapa aset sudah serahkan tanpa persetujuan
DPRD.





“Karena itu Komisi I dan III
berkesimpulan rapat ini harus ditunda dulu dan rencananya akan ada rapat kedua.
Karena ini perlu pengkajian yang mendalam, karena ini menyangkut hukum. Kita
undang juga pihak terkait dalam rapat lanjutan pembahasan 4 aset ini,” ucapnya.
(ham/red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan