Brindonews.com
Beranda Daerah Pemkab Pultab Diduga Main “tabrak” Lahan warga

Pemkab Pultab Diduga Main “tabrak” Lahan warga

Pemkab Pultab Abaikan Pasal 5 UU 2 2012





Loaksi penimbunan. Terlihat alat berat meratakan material tanah di lokasi.

TALIABU, BRN
Pekerjaan penimbunan lahan di Dusun Fangahu, Desa Bobong, Kecamatan Taliabu
Barat Laut, Pulau Taliabu, Maluku Utara menuai protes warga. Selain diduga tidak
sesuai mekanisme, lahan yang bakal disulap menjadi kawasan pemerintahan ini
diduga mengabaikan perintah UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi
pembangunan untuk kepentingan umum.

Kamarudin,
salah satu warga setempat menduga pekerjaan dengan nomor kontrak:
602.2/3.KONS/KONTRAK/DPU-PR/PT/2019 tersebut mengabaikan perintah Pasal 5 UU
Nomor 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan
umum.

Di bilang
mengabaikan, lanjutnya, karena penggusuran dan penimbunan dilakukan sebelum ada
kesepakan bersama. Ini artinya, pekerjaan mendahului sebelum ganti kerugian di
realisasi. “ Ini jelas melanggar. Pada pasal 5 dijelaskan bahwa pihak yang
berhak (pemilik lahan) wajib melepaskan tanahnya pada saat pelaksanaan
pengadaan tanah untuk kepentingan umum setelah pemberian ganti kerugian. Anehnya
yang terjadi justru menyimpang, pemerintah sudah menimbun sebelum ada
realisisasi ganti rugi,” kata Kamarudin yang pemilik lahan itu.





Kamarudin
menyatakan, proses sebuah pekerjaan yang kaitan dengan lahan milik warga paling
tidak ada pembebasan lahan yang dilakukan. Meskipun itu demi pengembangan atau
kemajuan daerah atau bahkan kepentingan publik, tidak serta merta main tabrak.


Tapi yang terjadi tidak demikian. Tiba-tiba datang langsung gusur dan timbun,”
terangnya seraya mengaku pernah pemerintah dan pihak rekanan tidak pernah kasi
sinya atau pemberitahuan lahan miliknya itu bakal di gusur.

Kamarudin
bilang, dirinya mendukung penuh niat pemerintah daerah memajukan Pulau Taliabu sebagaimana
daerah lain. Akan tetapi bagi menurutnya pemerintah tidak harus membiarkan
rakyat terkesan tertindas akan suatu kebijakan. “ Paling tidak pemerintah
daerah konfirmasi dulu ke pemilik lahan, tapi ini tidak sama sekali. Tiba-tiba truck datang dan buang material tanah. Inikan
aneh ??,” tandasnya.





Sementara
itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pulau Taliabu Ridwan
Buamona dikonfirmasi tak banyak menjelaskan soal itu. Ridwan berdalih lahan
tersebut bakal dilunasi atau dibayar Pemkab Taliabu. “ Itu (lahan) nanti pemda
yang bayar,” katanya singkat. (her/red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan