Brindonews.com
Beranda Daerah Halmahera Barat Praktisi Hukum Desak Kejati Malut Telusuri Gedung JCC 

Praktisi Hukum Desak Kejati Malut Telusuri Gedung JCC 

HALBAR, BRN – Praktisi Hukum desak Kejaksaan Tinggi, Maluku Utara, selidiki Gedung Jailolo Convention Center, (JCC) Proyek PEN yang terbengkalai dan mubazir dimasa pemerintahan James Uang dan Djufri Muhamad.

Zulkifli Dade kepada wartawan mengatakan, pinjaman 208 miliar itu digunakan untuk proyek yang tidak penting, seperti pembangunan gedung Jailolo Convention Center (JCC) tepatnya belakang Keraton Sultan Jailolo yang menelan anggaran Rp.10.992.298.000,(miliaran).





Ia menyebutkan, pembangunan gedung itu bahkan lahannya tidak dibayar,

“Hingga sekarang gedung itu tidak bisa pakai. Ini gara-gara Pemda Halbar tidak punya perencanaan untuk membangun sebuah proyek yang menelan anggaran miliaran ini,” ungkapnya, (5/10/2024).

Menurutnya, dalam hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Barat dalam melakukan pengadaan tanah untuk kepentingan umum tidak merujuk pada peraturan pemerintah Nomor 19 tahun 2021. Ini jelas-jelas sangat merugikan keuangan negara.





“Bangunan yang sudah dibangun dengan anggaran negara yang begitu besar tetapi tidak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dan pembangunan tersebut tidak difungsikan, ” jelasnya.

Sementara salah satu keluarga Pemilik lahan saat dikonfirmasi mengaku lahan untuk pembangunan gedung JCC itu  sama sekali belum dibayar oleh Pemda Halbar.

“Dorang dari Pemerintah Daerah belum bayar lahan sama sekali, ” tandasnya. (UL/Red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan