Porsi DBH Tambang Kecil, Ahmad Purbaya: Perlu Diperjuangkan di Pusat
Ahmad Purbaya. |
TERNATE,
BRN– Provinsi
Maluku Utara mendapatkan alokasi dana bagi hasil sektor tambang sebesar 16
persen setiap tahunnya. Khusus kabupaten kota penghasil tambang, mendapat jata sebesar
30 persen.
Kendati begitu, pembagian porsi tersebut dirasa sangat
sedikit dan tidak sebanding dengan hasil bumi yang diproduksi perusahaan
pertambangan di Maluku Utara. Maluku Utara mestinya dapat jatah lebih.
“Dana bagi hasil (DBH) sektor pertambangan masih
kekecilan. Sebab, selama ini pembagian DBH sektor pertambangan dari pusat ke
provinsi dan kabupaten kota sangat tidak adil bagi daerah-daerah penghasil
tambang,” kata Kepala BPKAD Maluku Utara, Ahmad Purbaya, Rabu, 11 Januari.
Purbaya mengatakan, kecilnya porsi DBH sektor tambang perlu
diperjuangkan agar Maluku Utara mendapat perhatian dan profit lebih. Mengingat Provinsi
Maluku Utara adalah daerah penghasil tambang.
“Kami akan memperjuangkan DBH, karena selama ini daerah
merasa tidak sesuai dengan hasil tambang Maluku Utara. Kemudian harus ada
perubahan regulasi yang dikeluarkan pemerintah pusat agar direview kebijakannya
sehingga lebih diuntungkan pemerintah provinsi sebagai penghasil tambang. Pembagian
dari pusat ke kita belum maksimal,” ujarnya.
Rapat koordinasi DBH kabupaten kota yang digelar Senin
kemarin, tujuannya memperjuangkan dana
bagi hasil. Hasil pertemuan ini nantinya dikonsultasikan ke DPRD Maluku Utara
dan Komisi XI DPR RI. Tujuan lainnya yaitu engajak provinsi-provinsi penghasil
tambang lainnya untuk bersatu dan menyatukan persepsi dalam rangka perubahan
regulasi.
“Dengan begitu, pusat bisa berpihak ke provinsi
penghasil tambang. Masih ada tahapan-tahapan yang kita lakukan. Artinya kita
proses tapi secara elegan bagaimana caranya, karena inti permasalahan di daerah
itu adalah uang. Kita kekurangan duit untuk membiayai pembangunan kita yang
begitu besar. Apalagi model provinsi kita adalah kepulauan yang tentunya butuh
dana besar agar bisa menyentuh setiap wilayah,” tandasnya.
Langkah lain yang dilakukan, lanjut Purbaya, yaitu mendudukkan
data hasil produksi pertambangan antara Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan data
Kementerian ESDM.
“Jadi nanti kita lihat di mana ketidaksesuaian data itu
akan kita sesuaikan. Kalau memang data kita sesuai, maka mohon diterima untuk
diperbaiki. Jadi esensinya kita perbandingkan data dengan kementerian. Sebenarnya
sumber data ada di kabupaten/kota, dan kita di provinsi hanya koordinator.
Untuk itu diharapkan bersama-sama sampaikan permasalahan ini di kementerian,” terangnya.
(red)