Brindonews.com
Beranda Daerah Komisi III Desak PUPR Mempercepat Pembangunan Penataan Kawasan Kuliner

Komisi III Desak PUPR Mempercepat Pembangunan Penataan Kawasan Kuliner

Fahri Badar, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Ternate 

TERNATE, BRN – Komisi III Dewan Perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kota Ternate mendesak Dinas Pekerjaan umum dan Penataan Ruang (PUPR) mempercepat Pembangunan penataan kawasan kuliner belakang Jatiland Mall.

Wakil Ketua Komisi III DPRD, Fahri Badar mengatakan, pekerjaan ini di mulai sejak bulan November dan di targetkan rampung Desember tahun 2022. Namun hingga memasuki tahun 2023, pekerjaan ini belum juga rampung.





“awalnya, pekerjaan ini ditargetkan selesai Desember 2022. Namun sudah masuk tahun 2023 belum juga dirampungkan,” ujar Fahri, Rabu (11/1/23).

Menurutnya, Pekerjaan Penataan Kawasan ini dibagi dua segmen, yakni segmen pertama dengan anggran Rp. 857 juta dari nilai kontrak sebesar Rp2,7 miliar. Sementara segmen kedua dengan Rp. 824 juta, nilai kontrak Rp2,5 miliar.

Dari Dinas PUPR sendiri kata Fahri menargetkan pekerjaan selesai akhir bulan Januari 2023, tetapi karena kontraktor saat ini bekerja dengan adendum senilai Rp. 7,7 juta per hari.





“semakin lama keterlambatan, maka semakin banyak pula denda yang harus dibayar. Olehnya itu, ia menegaskan pihak kontraktor harus segera menyelesaikan proyek tersebut

Meski begitu, DPRD juga mengimbau agar pekerjaan secepatnya diselesaikan dengan cepat dan hasilnya baik, apabila pekerjaan ini kedapatan hasilnya kurang baik, tentu pihak yang terlibat pada proyek tersebut, akan dipanggil.

“Kerja harus cepat dan juga harus berkualitas, tidak bisa asal jadi atau cepat kerjanya namun hasil tidak sesuai,” pungkasnya.





Fachri juga menegaskan, pekerjaan yang menggunakan adendum tetap harus dibayar oleh kontraktor.

“Perpanjangan waktu sampai 20 Februari mendatang, tetapi pekerjaan berjalan dengan adendum yang dihitung. Ini sudah masuk 11 hari jika dikali Rp. 7,7 juta, maka pembayaran denda sudah Rp 84,7 juta,” tuturnya.

Lanjutnya, perpanjangan waktu 50 hari setelah jatuh tempo, untuk itu paling kurang sampai tanggal 20 Februari harus selesai. Semua pekerjaan dengan adendum itu dibayarkan kontraktor. (ham/red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Iklan