Brindonews.com






Beranda Kabar Faifiye Polisi Ringkus Pelaku Pemerkosa Gadis Dibawah Umur yang Jadi Buronan 6 Bulan

Polisi Ringkus Pelaku Pemerkosa Gadis Dibawah Umur yang Jadi Buronan 6 Bulan

Ilustrasi tangan terborgol.


HALTIM,
BRN
– Pelarian ETE, terduga pemerkosa anak dibawah umur di
Halmahera Timur akhirnya kandas. Pemuda 21 tahun ini ditangkap di Kecamatan
Oba, Tidore Kepulauan, Senin, 20 Februari kemarin.





Keberadaan ETE terungkap setelah buru sergap Polres
Halmahera Timur mendapat informasi dari masyarakat. ETE sebelumnya menjadi buronan
polisi selama enam bulan.

ETE sebelumnya dilaporkan ke Polres Halmahera Timur karena
diduga menyetubuhi Anggun (bukan nama sebetulnya) pada 2022 kemarin. Korban masih
berusia 13 tahun.

Kasus ini termuat dalam Laporan Polisi Nomor:
LP/05/V/2022 /Spkt/Sek Wasile/Res Haltim/Polda Malut  tertanggal 09 Mei 2022 dengan Surat Perintah
Penyidikan: SP.Sidik / 07.a/11/2023/Reskrim, tanggal 18 Februari 2023.





Wakapolres Kabupaten Halmahera Timur, Kompol A. H.
Rangkuti dalam jumpa pers menyampaikan, dugaa persetubuhan tersebut terjadi di rumah
terduga pelaku pada Rabu 4 Mei 2022 sekira pukul 03.00 WIT dinihari. Dalam perkara
ini, penyidik sudah memeriksa tiga saksi, yaitu korban; orang tua korban, dan teman
korban.

Kejadian bermula Anggun dan seorang temannya jalan-jalan
kemudian mampir nonton acara ronggeng sekira pukul 01.00 WIT dinihari. Modusnya
terduga pelaku mengajak kenalan kemudian meminta menjalin hubungan asmara
(pacaran).

“Terduga pelaku lalu mengajak korban untuk nginap di rumahnya.
Karena saat itu korban dan temannya yang sedang minum minuman keras atau mabuk,
terduga pelaku setubuhi korban dalam kamar milik terduga,” kata Kompol Rangkuti
menceritakan kronologi singkat.





ETE disangkakan Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 Ayat (1)
Uundang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang Nmor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang
Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

ETE diancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan
paling lama 15 tahun dan  denda paling
banyak Rp. 5 miliar.
 

“Bunyi Pasal 76E; setiap orang dilarang melakukan kekerasan
atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian
kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan
perbuatan cabul,” sebutnya. (mal/red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan