Brindonews.com
Beranda Kabar Faifiye Pemda Haltim Tiadakan Libur Idul Adha Bagi PNS

Pemda Haltim Tiadakan Libur Idul Adha Bagi PNS

Bupati Halmahera Timur Ubaid Yakub 

HALTIM, BRN
Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Timur tidak memberikan waktu liburan bagi
Pegawai Negeri Sipil PNS pada perayaan Idul Adha 1443 Hijriyah, yang jatuh pada
Minggu 10 Juli tahun 2022.





Bupati Halmahera Timur Ubaid Yakub kepada wartawan
mengatakan, berdasarkan keputusan Kementerian Agama (Kemenag) Republik
Indonesia,  menetapkan pelaksanaan hari
raya idul adha tepat pada 10 Dzulhijjah. Perayaan yang bertepatan hari libur
jam kerja secara nasional ini sehingga pemerintah daerah tidak memberikan libur
bagi PNS.

“ Yang pasti tidak ada edaran libur bagi PNS, baik sebelum maupun
sesudah lebaran idul adha, penegasan saya, tidak ada pegawain yang menamba hari
libur”.

Menurutnya, aktivitas PNS kembali aktif pada Seni 11 Juli
pasca hari raya idul adha. Komitmen kami, hari senin kami sudah melaksanakan
tugas seperti biasanya,” jelasnya.





Lanjut dia,  apabila
kedapatan bagi ASN yang menambah-namba hari libur pasca perayaan hari raya idul
adha, akan diberikan disanksi tegas.

“ Sangsi pemerintah sudah jelas, lisan, secara tertulis
kesatu, kedua dan ketiga. Yang keempat itu pernyataan ketidak senangan
pimpinan. Pasti kami memberikan teguran,” tegasnya. (mal/red).





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Iklan