Brindonews.com
Beranda Kabar Faifiye Kubu Tommy Soeharto Bantah Curi Sampel Ore D Evo PT. ANI

Kubu Tommy Soeharto Bantah Curi Sampel Ore D Evo PT. ANI

Sampel Ore D Ove yang diduga dicuri oleh Supervisor Quality Control PT. ANI kubu Tommy Soeharto, Rivano dan beberapa temannya. Masalah ini sudah dilaporkan ke Polsek Maba Selatan oleh PT. ANI kubu Burhanudin. Sampel Ore D Ove itu pun sudah diamankan sebagai barang bukti.


HALTIM, BRN
Perusahaan tambang dan hilirisasi PT. Adhita Nickel Indonesia (PT. ANI) versi Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto, meluruskan tudingan pihak PT. ANI kubu
Burhanuddin Leman Djailani
atas dugaan pencurian Ore
D Evo
pada Jumat kemarin 8 Juli. 





Kuasa Hukum PT. Adhita Nickel Indonesia versi Tommy Soeharto, Hendrikus Hali Atagoran mengatakan, pengambilan sampel Ore D Evo di lokasi IUPPT.
Adhita Nickel Indonesi
a
oleh
Supervisor
Quality Control
PT. ANI kubu Tommy Soeharto, Rivanodan beberapa teman lainyasudah sesuai prosedur. Itu sebabnya
salah alamat kalau K
epala Teknik Tambang PT. ANI kubu Burhanuddin, Sulisetiawan menuding mereka pencuri. 



Dikatakan sesuai
prosedur, lanjut Hendrikus,
dibuktikan
dengan surat permohonan tertanggal 6
Juli
2022 yang dilayangkan
PT. Adhita Nickel
Indonesia
kubu Tommy Soehartoselaku pemegang saham sah. 





“Rivano dan sejumlah temanya mengambil sampel Ore D Evo dilokasi
PT. ANI untuk keperluan PT
. Will Bumi Perkasa (WBP), rekanan PT. ANI. Mereka masuk ke lokasi berdasarkan surat
permohonan
dimaksud, yang direktur sah adalah Hutomo Mandala Putra,” kata
Hendrikus
dalam keterangan tertulis diterima Media Brindo Grup (MBG)
Minggu sore
, 10 Juli 2022. 

Hendrikus
mengklaim, Rivano dan beberapa
temannya mengambil sampel Ore
D Evo
pun tak keluar dari surat pernyataan bersama antara
pihak Tommy Soharto dan Burhanudin
. Keputusan bersama yang ditandatangani
masing-masing pihak
tersebut dibuat di Polsek Kecamatan Maba Selatan, 25 Mei 2022 lalu. 

Salah
satu poi
n disepakati adalahtidak membatasi lokasi mana yang diperbolehkan dan mana tidak. Artinya, semua lokasi milik PT. ANI diperbolehkan para
pihak dapat melakukan eksplorasi dan preparasi.








Alumnus
Universitas Hukum Pancasila Jakarta ini menyarankan
, Polsek Kecamatan
Maba Selatan
, Halmahera Timur, agar tidak memproses lanjut laporan pencurian sample Ore D Evo yang dilaporkan Sulisetiawan.Apalagi, Burhanuddin Leman
Djailani tidak lagi berstatus sebagai pemilik PT
. Adhita Nickel Indonesia.

Pertimbangannya, pertama, Burhanuddin tidak lagi menjabat selaku Direktur PT Adhita
Nickel Indonesia.
Kedua, Burhanudin tidak lagi memiliki legal standing di PT. ANI. Ketiga, kerjasama antara Burhanudindengan PT. ANI kubu
Tommy Soeharto
telah
dibatalkan
terhitung25 Juni 2022.





Pembatalan
akibat ulah Burhanudin dengan mengatasnamakan PT. ANI
, namun dia tidak lagi
menjabat sebagai direktur utama.
Jadi, laporan polisi terkait
dugaan pencurian
sampel Ore D Evo seharusnya oleh pihak kepolisian
tidak lagi ditindaklanjuti
karena Burhanuddin tidak lagi menjabat selaku direktur. Selain itu,dugatan pihak Burhanudin yang
dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait perubahan jajaran
direksi PT. ANI tidak dapat diterima atau ditolak oleh pengadilan.
Burhanudin juga sedang
menjalani proses hukum di Polda Metro Jaya dan sebentar lagi sudah ditetapkan
sebagai tersangka
,” jelasnya. (mal/red)







Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Iklan