Kubu Tommy Soeharto Bantah Curi Sampel Ore D Evo PT. ANI
HALTIM, BRN – Perusahaan tambang dan hilirisasi PT. Adhita Nickel Indonesia (PT. ANI) versi Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto, meluruskan tudingan pihak PT. ANI kubu
Burhanuddin Leman Djailani atas dugaan pencurian Ore
D Evo pada Jumat kemarin 8 Juli.
Kuasa Hukum PT. Adhita Nickel Indonesia versi Tommy Soeharto, Hendrikus Hali Atagoran mengatakan, pengambilan sampel Ore D Evo di lokasi IUPPT.
Adhita Nickel Indonesia
oleh Supervisor
Quality Control PT. ANI kubu Tommy Soeharto, Rivanodan beberapa teman lainyasudah sesuai prosedur. Itu sebabnya
salah alamat kalau Kepala Teknik Tambang PT. ANI kubu Burhanuddin, Sulisetiawan menuding mereka pencuri.
Dikatakan sesuai
prosedur, lanjut Hendrikus, dibuktikan
dengan surat permohonan tertanggal 6 Juli
2022 yang dilayangkanPT. Adhita Nickel
Indonesia kubu Tommy Soehartoselaku pemegang saham sah.
“Rivano dan sejumlah temanya mengambil sampel Ore D Evo dilokasi
PT. ANI untuk keperluan PT. Will Bumi Perkasa (WBP), rekanan PT. ANI. Mereka masuk ke lokasi berdasarkan surat
permohonan dimaksud, yang direktur sah adalah Hutomo Mandala Putra,” kata
Hendrikus dalam keterangan tertulis diterima Media Brindo Grup (MBG)
Minggu sore, 10 Juli 2022.
Hendrikus
mengklaim, Rivano dan beberapa temannya mengambil sampel Ore
D Evo pun tak keluar dari surat pernyataan bersama antara
pihak Tommy Soharto dan Burhanudin. Keputusan bersama yang ditandatangani
masing-masing pihak tersebut dibuat di Polsek Kecamatan Maba Selatan, 25 Mei 2022 lalu.
Salah
satu poin disepakati adalahtidak membatasi lokasi mana yang diperbolehkan dan mana tidak. Artinya, semua lokasi milik PT. ANI diperbolehkan para
pihak dapat melakukan eksplorasi dan preparasi.
Alumnus
Universitas Hukum Pancasila Jakarta ini menyarankan, Polsek Kecamatan
Maba Selatan, Halmahera Timur, agar tidak memproses lanjut laporan pencurian sample Ore D Evo yang dilaporkan Sulisetiawan.Apalagi, Burhanuddin Leman
Djailani tidak lagi berstatus sebagai pemilik PT. Adhita Nickel Indonesia.
Pertimbangannya, pertama, Burhanuddin tidak lagi menjabat selaku Direktur PT Adhita
Nickel Indonesia.Kedua, Burhanudin tidak lagi memiliki legal standing di PT. ANI. Ketiga, kerjasama antara Burhanudindengan PT. ANI kubu
Tommy Soeharto telah
dibatalkanterhitung25 Juni 2022.
“Pembatalan
akibat ulah Burhanudin dengan mengatasnamakan PT. ANI, namun dia tidak lagi
menjabat sebagai direktur utama.Jadi, laporan polisi terkait
dugaan pencurian sampel Ore D Evo seharusnya oleh pihak kepolisian
tidak lagi ditindaklanjuti karena Burhanuddin tidak lagi menjabat selaku direktur. Selain itu,dugatan pihak Burhanudin yang
dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait perubahan jajaran
direksi PT. ANI tidak dapat diterima atau ditolak oleh pengadilan.Burhanudin juga sedang
menjalani proses hukum di Polda Metro Jaya dan sebentar lagi sudah ditetapkan
sebagai tersangka,” jelasnya. (mal/red)