Polisi Ringkus Dua Pengedar Narkoba Jelang Ramadhan

![]() |
Pelaku yang diamankan. |
TERNATE, BRN – Satu
hari menjelang awal 1 Ramadhan 1441 Hijriah, Direktorat Reserse Narkoba Polda
Malu Utara kemabli menangkap dua orang tersangka penyalahgunaan narkoba. 2
orang penyalahgunaan barang haram jenis
tembakau gorilla dan ganja ini di tangkap di kelurahan yang berbeda.
Kepala
Bidang Hubungan Masyarakat Polda Maluku Utara, Ajun Komisaris Besar Polisi Adip
Rojikan menerangkan, dua pelaku yang diamankan ditengah pandemi virus corona
itu masing-masing berinsial A (25) dan RF (25).
Pengungkapan
peredaran narkoba ini berawal dari penangkapan RF (25) pada 16 April 2020. RF diamankan di
Kelurahan Mangga dua, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, sekira pukul
20.30 WIT malam. Dua paket sedang di lilit lakban coklat diduga ganja kering seberat
37.60 gram, dan 1 Handphone Oppo A7 turut diamankan di tangan RF.
“Pasal
yang dilanggar yaitu Pasal 111 ayat (1) dan 114 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009
tentang Narkotika,” kata Adip, Rabu (22/4).
Penangkapan
selanjutnya, kata Adip, dilakukan terhadap A alias Ardiansyah. Dia diringkus
pada 21April 2020 sekira pukul 18.00 WIT sore di Jl. Arnold Mononutu atau tepat
di depan JNE Kelurahan Stadion, Kota Ternate Tengah.
1
sachet sedang diduga tembakau gorilla berat 10.71 gram, 1 Handphone Oppo, 1
buah SIM, 1 kain bekas dan pesan nomor resi terkait barang bukti. Pasal yang
dilanggar yaitu Pasal 111 ayat (1) dan 114 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009
tentang Narkotika. “Keudanya merupakan pengedar,” kata Adip. (han/red)