Brindonews.com
Beranda Headline Yuslan: Desak KPK Tetapkan Sigit Litan Sebagai Tersangka

Yuslan: Desak KPK Tetapkan Sigit Litan Sebagai Tersangka

Bukti Penyegelan KPK

TERNATE,BRN Desak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menetapkan kontraktor kelas kakap Sigit litan sebagai tersangka kasus dugaan suap mantan gubernur Malut Abdul Gani Kasuba.

Pengkuan Sigit Litan dihadapan mejlis, sudah seharusnya jadi alasan untuk mendalami, dan segera menetapakan tersangka. Dalam persidangan Sigit Lita mengaku memberikan uang tunai senilai Rp 600 juta dan sebidang tanah.





Seketraris Dewan Pimpinan  Daerah  Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara Yuslan Gani kepada brindonews,com Senin (29/7/2024) mengatakan, KPK harus mendalami motif pemberian uang tunai Rp 600 juta dan sebidang tanah kepada mantan gubernur itu apakah terkait dengan proyek yang dikerjakan Sigit Litan ataukah seperti apa.

Tanah Ini Milik Sigit Litan
Tanah Ini Milik Sigit Litan

Pengakuan Sigit Litan alias Acam selaku kontraktor ternama di Maluku Utara dihadapan majelis Hakim, JPU KPK, sudah sepantansnya dijadikan bukti penetapan tersengka, sebab dalam keterangan Acam membenarkan, bahawa dirinnya saat itu sedang menangani proyek Multi Yers  tahun 2022 dengan nilai pagu Rp 30 miliar, proyek tersebut melekat di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)

Selain itu juga Sigit mengaku telah memberikan uang tunai mulai dari Rp 100 juta hingga Rp 500 juta. Bahkan dirinya mengaku memberikan satu bidang tanah, yang saat ini disita oleh KPK dengan narasi berdasarkan surat perinta penyitaan Nomor. Sprin.Sita/49/DIK/01.05/01/2024 tanggal 26 April tahun 20204. Tanah dan bangunan ini telah disita dalam perkara tindak pidana pencucian uang dengan tersangka mantan gubernur Abdul Gani Kasuba (red/brn)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan