Brindonews.com
Beranda News IWIP Dinilai Arogan dan Diskriminasi Buruh Lokal

IWIP Dinilai Arogan dan Diskriminasi Buruh Lokal

PHK : Husen Mahmud. Karyawan Divisi Workshop Mekanik di PT. IWIP di PKH lantaran dituding mencemarkan nama baik perusahaan lewat postingan di akun facebool pribadinya, Patra Alam. Dia juga berstatus sebagai terlapor di Polres Halmahera Tengah.

TERNATE, BRN –  Himpunan
Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ternate menilai, PT Indonesia Weda Industrial Park (IWIP) terlalu
arogan dan serampangan dalam mengambil keputusan. Kebijakan mempolisikan Husen
Mahmud dianggap tindakan atau sikap mendiskriminasi buruh lokal.

Sekretaris Umum HMI Cabang Ternate,
Rustam Umar berpendapat, selain arogan dan serampangan, penerapan sistem kerja dan
keputusan menyelesaikan persoalan di Polres Hamahera Tengah secara tidak langsung
mendiskriminatif karyawannya sendiri secara terang-teranggan.





Sikap yang dilakukan Husen adalah sikap yang
luar biasa. Bentuk keresahan yang diabadikan dalam video berdurasi 1.04 menit
itu representasi sebagian kecil dari akumulasi berbagai permasalahan
ketenagakerjaan dan diskriminasi buruh yang selama ini sengaja didiamkan
pihak perusahan.

“Sebab, dari suara Ucen lah kita
akhirnya tahu bagaimana watak dari perusahan yang bercokol di Maluku Utara
selama ini,” tulis Rustam Umar dalam release yang terima
brindonesw, Senin (20/4)
malam.

Husen Mahmud dipolisikan perusahaan pengembang kawasan
indstri itu lantaran mengunggah keresahannya di facebook pada 17 April 2020, kemudian postingan kedua pada 18 April 2020. Video berdurasi 1.04 di unggah di akun facebooknya
bernama Patra Alam. Ayah dari anaknya bernama Nukila ini kabarnya sudah dilakukan
pemutusan hubungan kerja atau PHK.   





Kabar PHK pria yang akrab disapa
Ucen itu Rustam mengaku sudah tahu. Hasil konfirmasi terakhir, kata Rustam, dia
di PHK dengan dalil mencemarkan nama baik perusaan dan ditetapkan sebagai
terlapor di Polres Halmahera Tengah. 
“Konfirmasi terakhir dengan saudara Ucen
di hari ini (Senin 20/4/2020,” katanya.

Rustam bilang, pemenuhan hak kerja
karyawan jelas termuat dalam undang-undang ketenagakerjaan. Amanat undang-undang
ini menjelaskan hak karyawan dan kewajiban perusahaan.

“Mesti di jadikan patokan serta
ukuran oleh perusahan untuk menetapkan kebijakan perusahaan, sebagaimana isi
konsideran menimbang yang menyebutkan ‘perlindungan terhadap tenaga kerja
dimaksudkan untuk menjamin hak-hak dasar pekerja/buruh dan menjamin kesamaan
kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun’
,” katanya.





Menurutnya, pelarangan izin kerja
pada hari-hari libur sudah ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan. Negera sudah mengatur dan mengharuskan perusahan
memberikan izin kerja pada hari libur resmi.

“Sedangkan kerja dengan prinsip non diskriminasi
bisa di lihat si Pasal 6 undang-undang ketenagakerjaan yang menyatakan, setiap
pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari
pengusaha. Harusnya ini dijadikan dasar,” terangnya.

Informasi pemutusan hubungan kerja
terhadap Ucen benar adanya. Ayah Nukila ini memosting status di dinding
facebook pribadinya. Dalam postingan ia menyampaikan kabar kalau dia segera pulang dan meminta maaf pada anaknya Nukila. Status
yang di posting pada Senin (20/4) pukul 10.59 WIT itu disertai video anaknya
yang baru belajar jalan.





Husen meminta maaf pada anaknya Nukila. Postingan di unggah pada Senin (20/4/2020) pukul 10.59 WIT pagi. Hingga Senin malam tadi sebanyak 361 warganet menyukasi postingan trsebut.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan