Oknum Sipir Lapas Terancam di PDTH
Kepala Devisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Malut,Teguh Wibowo |
TERNATE,BRN
–
Oknum petugas Lapas (Sipir) berinisil IU yang tertangkap menjemput obat
terlarang, Narkotika pada salah satu jasa pengiriman di Kota Ternate, akhirnya
di berikan hukuman penjara 10 bulan dan terancam Pemecatan Tidak Terhormat
(PDTH)
Kepala Devisi Pemasyarakatan
(Kadivpas) Kemenkumham Malut, Teguh Wibowo mengatakan, oknun Sipir sendiri
masih belum dilakukan pemeriksaan secara internal karena saat ini yang bersangkutan
juga masih bebas bersarat.
“ Nanti kalau sudah bebas
murni baru kita periksa dan langsung di usulkan PTDH,” kata Teguh kepada
Kabarmalut, Rabu (23/6/2021).
Teguh menambahkan, selain
oknun Sipir di PTDH, Ada 10 Pegawai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
(Kemenkumham) perwakilan Maluku Utara direkomendasikan utnuk mendapat sanksi
PTDH.
” Rekomendasi untuk
PTDH tersebut sudah terhitung sejak tahun 2018 karena melakukan berbagai
pelanggaran,”tegasnya
Kata dia, dari 10
rekomendasi PTDH, yang diusulkan sejak 2018 tersebut, 7 diantaranya sudah
dikeluarkan sementara 3 rekomendasi masih belum turun.“ Baru 7 yang sudah
keluar, sementara 3 masih kita tunggu surat resmi,”tuturnya
Tujuh pegawai di PTDH
merupakan kasus pelanggaran berat, mulai dari meninggalkan tugas berbulan-bulan
hingga yang terlibat dalam kasus tindak pidana narkotika. Ini merupakan langkah
yang tidak main-main dan karena pelanggaran itu sudah merupakan pelanggaran berat
dan tidak ada toleransi.“ Kalau coba-coba dan tertangkap, nasibnya akan
bahaya,” pungkasnya.(cm/red)