Brindonews.com
Beranda Hukrim Oknum Sipir Lapas Terancam di PDTH

Oknum Sipir Lapas Terancam di PDTH

Kepala Devisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Malut,Teguh Wibowo


TERNATE,BRN


Oknum petugas Lapas (Sipir) berinisil IU yang tertangkap menjemput obat
terlarang, Narkotika pada salah satu jasa pengiriman di Kota Ternate, akhirnya
di berikan hukuman penjara 10 bulan dan terancam Pemecatan Tidak Terhormat
(PDTH)

Kepala Devisi Pemasyarakatan
(Kadivpas) Kemenkumham Malut, Teguh Wibowo mengatakan, oknun Sipir sendiri
masih belum dilakukan pemeriksaan secara internal karena saat ini yang bersangkutan
juga masih bebas bersarat.





“ Nanti kalau sudah bebas
murni baru kita periksa dan langsung di usulkan PTDH,” kata Teguh kepada
Kabarmalut, Rabu (23/6/2021).

Teguh menambahkan, selain
oknun Sipir di PTDH, Ada 10 Pegawai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
(Kemenkumham) perwakilan Maluku Utara direkomendasikan utnuk mendapat sanksi
PTDH.

” Rekomendasi untuk
PTDH tersebut sudah terhitung sejak tahun 2018 karena melakukan berbagai
pelanggaran,”tegasnya





Kata dia, dari 10
rekomendasi PTDH, yang diusulkan sejak 2018 tersebut, 7 diantaranya sudah
dikeluarkan sementara 3 rekomendasi masih belum turun.“ Baru 7 yang sudah
keluar, sementara 3 masih kita tunggu surat resmi,”tuturnya

Tujuh pegawai di PTDH
merupakan kasus pelanggaran berat, mulai dari meninggalkan tugas berbulan-bulan
hingga yang terlibat dalam kasus tindak pidana narkotika. Ini merupakan langkah
yang tidak main-main dan karena pelanggaran itu sudah merupakan pelanggaran berat
dan tidak ada toleransi.“ Kalau coba-coba dan tertangkap, nasibnya akan
bahaya,” pungkasnya.(cm/red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Iklan