Brindonews.com
Beranda Hukrim Dugaan Korupsi DD Tongute Ternate Asal Naik Status

Dugaan Korupsi DD Tongute Ternate Asal Naik Status

Kapolres Halbar Denny Heryanto 

HALBAR BRN – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kepolisian Resort (Polres) Halmahera Barat (Halbar), terus mengebut penangangan dugaan korupsi Dana Desa (DD) Tongute Ternate Asal Kecamatan Ibu yang melibatkan mantan bendahara masuk tahap penyedikan

Kapolres Halbar AKBP Denny Heryanto kepada wartawan mengatakan berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan, dinilai telah mencukupi alat bukti untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.





“Dugaan kasus korupsi DD Tongute yang di duga melibatkan mantan Bendahara Desa, untuk DD dengan nilai mencapai Rp 733.557.000, yang dianggarkan melalui APBN tahun 2017, untuk pencairan tahap pertama pada 15 Juni 2017 sebesar 60 persen dengan anggaran 440 juta tahap pertama,” Kata Denny kepada wartawan rabu (18/09/2019)

Mantan Kanit Tipikor Polda Jatim itu menyebutkan, sekitar uang 50 Juta seharusnya di setor ke Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) namun uang tersebut tidak disetor,

“Pencairan tahap satu, dana Bumdes tidak di setor oleh mantan bendahara, sedangkan pencairan tahap kedua sebesar 40 persen 293 juta pada tanggal 20 Desember 2017 juga di duga digelapkan mantan bendahara,” Terang Denny





Denny mengungkapkan dalam kasus ini, pihaknya sudah memanggil 17 saksi Untuk di mintai keterangan, dan dokumen-dokumen penting lainya

“Selain 17 saksi yang di periksa, dokumen dari toko bangunan, foto copy rekening koran, foto copy surat pernyataan yang menerangkan dua bulan untuk diselesaikan namun sampai batas waktu yang ditentukan tidak dikembalikan,” Ungkap Denny

Untuk penetapan tersangka kata Denny, pihaknya masih menunggu hasil audit investigasi kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Maluku Utara (Malut)





“Kami masih menunggu hasil audit dari BPKP Malut, sedangkan calon tersangka bakal dijerat pasal  2 ayat 1 pada pasal 3  UU 31 1999 tentang tindak pidana Korupsi,” Tegasnya dan mengakhiri (Yadi/Red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan