Jejak Tanda Tangan Dua Sekwan di Balik Bobolnya Rp139 M Tunjangan DPRD Malut
TERNATE,BRN – Praktisi sekaligus pakar hukum keuangan negara Dr. Hendra Karianga SH.,MH., kembali menyeoroti peran Kabag Keuangan DPRD Maluku Utara, Erva Konoras hingga dicairkannya tunjangan anggota DPRD. Menurut Henrda, Erva yang kini menjabat Sekretarais DPRD Malut, merupakan pihak yang bertanggung jawab atas pencairan anggaran, terasuk tunjangan anggota DPRD yang saat ini dalam penyidikan di Kejaksaan Tinggi. Selain Erva, pejabat yang bertanggung jawab atas pencairan dana sebanyak itu yakni mantan Sekwan Abubakar Abdullah sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Sesuai regulasi, dua pejabat ASN ini tentu berkewenangaan menandatangani Surat Keterangan Tanggung Jawab utlak (SKTJ) untuk dilakukan pencairan. Dengan begitu, penyidik Kejaksaan Tinggi tidak akan sulit untuk menetapkan siapa saja sebagai tersangka setelah mengantongi hasil audit investigasi dari Badan Peeriksa Keuanagan (BPK). Hendra berpandangan kasus dugaan korupsi anggaran tunjangan DPRD Malut, sebagai kasus sederhana bagi penyidik untuk mengungkap para pelaku yang diduga terlibat. “Sedari awal saya sudah sapaikan bahwa ini kasus sederahana jadi jangan sengaja perlabat penanganan kasus ini,”tegasnya. Disebut sederahan karena ada peran KPA maupun kabag keuangan saat itu sebagai pejabat yang paling bertanggung jawab.
Hendra, kemudian mendesak BPK RI Perwakilan Maluku Utara, secepatnya mengeluarkan hasil audit investigasi yang hingga saat ini belum diteria penyidik kejaksaan. Idealnya, sambung Hendra, audit investigasi biasanya menghabiskan waktu tiga bulan saja, namun untuk kasus ini sudah 8 bulan dilakukan audit belum ada hasilnya.
Di sisi lain, Hendra menuding penyidik Kejaksaan Tinggi tak serius menangani kasus tersebut, menyebabkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan BPK Malut, hingga kini terkatung katung.
Pakar hukum keuangan negara itu berpandangan, penyidik jaksa harusnya proaktif yakni menyurati BPK RI untuk meminta kejelasan dan kepastian audit kerugian oleh BPK Maluku Utara. Jika audit kerugian terganjal di meja auditor BPK Malut, penyidik jaksa bisa menggunakan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kalau sudah selama 10 bulan terkatung katung dan BPK juga tidak memberikan hasil investigasi, penyidik Kejati harus proaktif menyurati langsung Kepala BPK RI atau juga menggunakan BPKP,” tegas Hendra, belu laa ini.
Ia menyebut selain BPK, BPKP juga tentu memiliki kewenangan audit terhadap keuangan negara. “Hasil pemeriksaan audit bisa dijadikan landasan apakah ada kerugian negara dalam belanja anggota DPRD atau tidak,” jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, perkara ini berkaitan dengan pengelolaan, pemberian tunjangan perumahan, transportasi kepada pimpinan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara yang bersumber dari APBD 2019-2024. Total anggaran untuk kedua pos tunjangan mencapai Rp139.277.205.930
Sejumlah saksi sudah diperiksa, yakni Ketua DPRD Maluku Utara periode 2019-2024, Kuntu Daud (kini menjabat wakil ketua), Ketua DPRD Maluku Utara periode 2024-2029, M. Iqbal Ruray. Termasuk mantan anggota DPRD Maluku Utara, Muhaimin Syarif, terpidana kasus OTT KPK, mantan Sekwan Abubakar Abdullah, Zulkifli Biyan dan sejulah saksi lainnya.






