Brindonews.com
Beranda Daerah Pengembang Perumahan di Sangaji Penuhi Izin

Pengembang Perumahan di Sangaji Penuhi Izin

Tonny: Sedang Dalam Pengurusan





TONNY S. PONTOH.


TERNATE, BRN
Pengerjaan perumahan di Kelurahan Sangaji, Ternate Utara, bakal kembali
dilanjutkan.
Ini setelah bisnis properti Khatima Albar
itu sedang dalam
pengurusan izin.

Kepala Dinas
Lingkungan Hidup Kota Ternate, Tonny S. Pontoh mengatakan, Khatima sebelumnya dikenai
sanksi administratif paksaan pengentian pekerjaan. Pemberian sanksi tersebut
lantaran proyek yang dikerjakan itu mengabaikan sejumlah izin, termasuk
Keterangan Rencana Umum Tata Ruang atau RUTR.

“Khatima diberikan
waktu 14 hari kerja mengurus semua izin dimaksud. Dan sekarang izin-izin itu
sedang dalam pengurusan,” kata Tonny, ketika dihubungi brindonews.com, Rabu, 29
september.





Meski begitu, Tonny
menyatakan, proyek yang berlokasi di RT 13 Kelurahan Sangaji itu belum bisa
dilanjutkan. Pekerjaan bakal kembali dilanjutkan apabila semua syarat perijianan
sudah dipenuhi.

Izin yang harus
dipenuhi, lanjut Tonny, diantaranya izin lingkungan dan surat keterangan usaha atau
SKU dari pemerintah kelurahan,
RUTR, izin pemanfaatan lahan atau pengeringan
lahan, izin prinsip dari DPMPTSP, izin lokasi, Amdal, termasuk IMB.

“Tanggapan masyarakat setempat juga
tidak bisa diabaikan. Setelah SKU diterbitkan, selanjutnya pengurusan RUPTR di
dinas PUPR dan nanti ditindaklanjuti Pokja TKPRD. Kalua itu sudah, proses
berikutnya adalah pendaftaran ke simtak untuk mendapatkan nomor ijin bersaha
dan nomor ijin prinsip,” jelas Tonny.





Tonny menyebutkan, setelah semuanya
selesai, tahap selanjutnya adalah kajian Analisis Dampak Lingkungan atau AMDAL.
Pada tahapan ini, dokumen lingkungan hidup akan dievaluasi sebelum menerbitkan
atau memberikan surat izin perumahan.
 

“izin diberikan oleh kepala daerah beradasarkan hasil evaluasi dokumen
lingkungan hidup.
Prinsipnya semua yang berkaitan dengan perizinan akan
dikroscek satu per satu. Kita kembalikan kalau masih ada ini belum memenuhi
syarat
,” sebutnya. (ham/red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan