Brindonews.com






Beranda Daerah Halmahera Barat Pemkab dan KPU Halmahera Barat Teken NPHD Pilkada 2024

Pemkab dan KPU Halmahera Barat Teken NPHD Pilkada 2024

HALBAR, BRN – Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat bersama komisi pemilihan umum (KPU) menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah atau NPHD, Selasa 7 November.

Penandatanganan dokumen pembiayaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada 2024 ini dilakukan di ruang rapat Bupati Halmahera Barat, James Uang. Anggaran yang disepakati sebesar Rp.35,4 miliar.





Bupati Halmahera Barat James Uang menyebutkan, Rp. 35,4 miliar tersebut bersumber dari Pemkab Halmahera Barat sebesar Rp. 26 miliar, dan dana sharing dari APBD Provinsi Maluku Utara sebesar Rp. 8 miliar.

Menurut James, dilakukannya penandatanganan NPHD dengan KPU Halmahera Barat dikarenakan kebijakan pilkada. Pilkada maupun pemilu adalah agenda strategis nasional.

Selain itu merupakan amanat konstitusi yang harus dilaksanakan. “Jadi suka tidak suka, tidak ada alasan anggaran tidak ada, ini perintah konstitusi yang telah diamanatkan. Wajib hukumnya dilaksanakan oleh semua stakeholder yang ada di daerah, baik pemerintah daerah maupun KPU sebagai pihak penyelenggara,” ujarnya.





Politikus Demokrat ini mengatakan, Rp. 35,4 miliar tersebut belum termasuk NPHD untuk bawaslu.

Untuk bawaslu, belum bisa dilakukan penandatanganan karena masih tarik ulur. Sedangkan untuk anggaran pengamanan TNI/POLRI sudah diteken.

“Diperkirakan total anggaran Pilkada 2024 sebesar Rp. 61 miliar. Rinciannya untuk KPU, Bawaslu dan pihak keamanan,” katanya.





Ketua KPU Halmahera Barat Miftahuddin Yusup menyampaikan apresiasi dan banyak terima kasih kepada Pemerintah Halmahera Barat.

“Kami KPU Halmahera Barat menerima menerima hibah dari pemerintah daerah Rp.35,4 miliar yang terdiri dari dana sharing Rp. 8 miliar dan Rp.26 miliar dari Pemkab Halbar,” rincinya.

Sesuai Permendagri Nomor 52, setelah naskah perjanjian hibah daerah ditandatangani, maka sepuluh hari setelahnya proses pencairan 40 persen.





Sebab, kata Miftahuddin, dari Rp. 35,4 miliar itu hanya berlaku dua kali pencairan. Tahap pertama 40 persen dan tahap kedua 60 persen.

“Jadi, kalau dihitung dari total Rp.35,4, miliar dari 40 persen, maka nominalnya sekitar Rp. 14 miliar yang nantinya harus diakomodir di APBD perubahan tahun 2023. Sisanya direalisasi pada APBD induk 2024,” jelasnya. (as/red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan